Arsip Bulanan: Desember 2009

Kawasan Teknologi Pendidikan

KAWASAN TEKNOLOGI PENDIDIKAN

Definisi 1994, dirumuskan berlandaskan lima bidang garapan dari Teknologi Pembelajaran, yaitu : Desain, Pengembangan, Pemanfaatan, Pengelolaan dan Penilaian. Kelima hal ini merupakan kawasan (domain) dari bidang Teknologi Pembelajaran. Di bawah ini akan diuraikan kelima kawasan tersebut, dengan sub kategori dan konsep yang terkait :

  1. Kawasan Desain
  1. Desain Sistem Pembelajaran
  2. Desain Pesan
  3. Strategi Pembelajaran
  4. Karakteristik Pembelajar Lanjut membaca

arsen si pembunuh bayaran

Siang ini aku duduk didepan rumahku di gang 4 blok VA nomor 33 di kampung kami sistem periodik unsur , aku berusaha mengingat kembali tentang semuanya, tentang tawaran manusia untuk melakukan hal yang menurutku itu sangat menjijikan untuk aku ulangi lagi, yaitu pekerjaan membunuh. Sudah lama aku jadi pembunuh bayaran, dan sebenarnya aku ingin berhenti dari pekerjaaan menjijikan ini, tapi lagi-lagi aku tak bisa. Manusia-manusia itu lebih mempercayaiku daripada teman-temanku seperti halnya sianida atau yang lainnya. Karena katanya pekerjaanku sangat rapi, dengan menyusup lewat makanan racunku menyerang sistem pencernaan manusia yang akan kubunuh sehingga dia mati seolah-olah seperti karena shok. Sebenarnya aku sudah lelah dengan pekerjaan seperti ini, dan tak ingin mengulangnya lagi, sejak pembunuhan Napoleon Bonaparte aku sebenarnya telah berjanji untuk tidak membunuh lagi, tapi lagi-lagi korban jatuh di tanganku. Tahun 2004 saja aku membunuh seorang aktivis HAM Munir dari indonesia dan kini manusia itu datang lagi padaku menyuruhku membunuh seorang temannya hanya karena takut tersaingi dalam perebutan jabatan sebagai direktur sebuah perusahaan. “Ahhh….ini benar-benar bisa membuatku gila, kenapa sih dikalangan Lanjut membaca

Catatan Harian Natrium

AWAL JANUARI 2009

“Apakah itu cinta…apakah itu cinta…yang mampu melengkapi lubang di dalam hati….” Suara lagunya letto yang minggu ini kujadikan nada dering ponselku terus berbunyi, aku menggeliat malas dan mencoba membuka mataku yang terasa sangat berat. Tapi tiba-tiba kantukku mendadak hilang saat kulihat nama khlor kekasihku terpampang di layar ponsel

“Pagi honey…!” terdengar suaranya renyah di seberang sana

“Ada apa sih , pagi-pagi dah ganggu orang tidur ?” jawabku sedikit merajuk

“Lho…kau lupa ya nat,kita kan pagi-pagi mau jalan-jalan”

“Jalan-jalan kemana?”

“Ya biasa…pagi ini kita kedapur ibu-ibu untuk melejatkan masakan mereka, siangnya kita ke demo masak rudy choerudin”

“Kemakanan mulu, aku bosan nih, gak ikut ah”

“Lho kok gitu,terus gimana kalau anak -anak manusia itu gondokan semua? kan kita juga yang repot. Lagian kita kan pasangan yang paling serasi sekampung SPU nat, masa kita jalannya masing-masing, gak seru ah” Lanjut membaca

aksiologi ilmu

DASAR AKSIOLOGI ILMU

Bab I

Pendahuluan Peryataan di sekitar batas wewenang penjelajahan sains, kaitan ilmu dengan moral, nilai yang menjadi acuan seorang ilmuan, dan tanggung jawab sosial ilmuan telah menempatkan “aksiologi” ilmu pada posisi yang sangat penting. Karena itu, salah stu aspek pembahasan integrasi keilmuan ialah aksiologi ilmu. Dalam pembahasan terdahulu sama-sama kita telah membahas tentang hakekat apa/objek yang dikaji (ontologis), dan bagaimana cara mendapatkan (epistimologis) ilmu, baik ilmu-ilmu agama islam maupun ilmu-ilmu umum yang dikaitkan dengan integrasikedua ilmu tersebut. Kini sampailah pada tahap pembahasan aksiologi (nilai kegunaan dari ilmu-ilmu tersebut). Bab II Pembahasan 1. Aksiologi Sebelum pembahasan lebih lanjut , terlebih dahulu perlu penjelasan arti dan defenisi arti aksiologi. Secara harfiah , aksiologi berasal dari dua kata, aksio (yunani) yang berarti nilai dan logos yang berarti teori. Jadi aksiologi adalah “teori tentang nilai”.1 Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh..2 Sedangkan Aksiologi menurut Bramel, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: 1. pertama, moral conduct. (tindakan moral, bidang ini melahirkan disiplin khusus, yakni, etika) 2. Kedua, esthetik expression. (ungkapan keindihan, bidang ini melahirkan keindahan) 3. Ketiga, socio-politikal life. (kehidupan sosial politik, yang akan melahirkan filsafat sosio pilotok)3 Dalam Ensyclopedia of Philosophi dijelaskan, aksiologi disamakan dengan nilai dan penilaian yang terdiri dari tiga bentuk, yaitu: 1. Nilai merupakan kata benda abstrak. 2. Nilai sebagai kata benda kongkret. 3. Nilai sebagai kata kerja dalam ungkapan menilai, memberi nilai, dan dinilai. Beberapa definisi aksiologi diatas menunjukkan bahwa masalah utama yang menjadi fokus aksiologi ialah nilai dan penilaian. Nilai yang dimiliki oleh sesorang merupakan karangka untuk melakukan pertimbangan tentang suatu objek yang dinilai.4 Berkaitan dengan aksiologi, Drs. Prasetya mengatakan bahwa Aksiologi adalah study tentang nilai, sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan, adapun nilai yang dimaksud, yaitu: 1. Nilai jasmani (nilai yang terdiri atas nilai hidup, nilai nikmat, dan nilai guna), dan 2. Nilai rohani (nilai yang terdiri atas nilai intelek, nilai estetika, nilai etika dan nilai religi) Dari nilai-nilai tersebut, nilai hidup merupakan nilai dasar, yaitu sesuatu yang dikejar manusia bagi kelangsungan hidupnya. Sedangkan nilai religi adalah nilai utama, yaitu sesuatu yang didambakan manusia untuk kemuliaan dirinya. 2. Ilmu dan Moral Berbicara masalah ilmu dan moral memang sudah sangat tidak asing lagi, keduanya memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Ilmu bisa menjadi malapetaka kemanusiaan jika seseorang yang memanfaatkannya “tidak bermoral” atau paling tidak mengindahkan nilai-nilai moral yang ada. Tapi sebaliknya ilmu akan menjadi rahmat bagi kehidupan manusia jika dimanfaatkan secara benar dan tepat, tentunya tetap mengindahkan aspek moral. Dengan demikian kekuasaan ilmu ini mengharuskan seseorang ilmuan yang memiliki landasan moral yangn kuat, ia harus tetap memegang idiologi dalam mengembangkan dan memanfaatkan keilmuannya. Tanpa landasan dan pemahaman terhadap nilai-nilai moral, maka seorang ilmuan bisa menjadi “monster” yang setiap saat bisa menerkam manusia, artinya bencana kemanusiaan bisa setiap saat terjadi. Kejahatan yang dilakukan oleh orang yang berilmu itu jauh lebih jahat dan membahayakan dibandingkan kejahatan orang yang tidak berilmu (boboh). Kita berharap semoga hal ini bisa disadari oleh para ilmuan, pihak pemerintah, dan pendidik agar dalam proses transformasi ilmu pengetahuan tetap mengindahkan aspek moral. Karena ketangguhan suatu bangsa bukan hanya ditentukan oleh ketangguhkan ilmu pengetahuan tapi juga oleh ketangguhan moral warga. 3. Aksilogi: Nilai Kegunaan Ilmu Berkenaan dengan nilai guna ilmu, baik itu ilmu umum maupun ilmu agama, tak dapat dibantah lagi bahwa kedua ilmu itu sangat bermanfaat bagi seluruh umat manusia, dengan ilmu sesorang dapat mengubah wajah dunia. Berkaitan dengan hal ini, menurut Francis Bacon seperti yang dikutip oleh Jujun.S.Suriasumatri yaitu bahwa “pengetahuan adalah kekuasaan” apakah kekuasaan itu merupakan berkat atau justru malapetaka bagi umat manusia. Memang kalaupun terjadi malapetaka yang disebabkan oleh ilmu, bahwa kita tidak bisa mengatakan bahwa itu merupakan kesalahan ilmu, karena ilmu itu sendiri merupakan alat bagi manusia untuk mencapai kebahagiaan hidupnya, lagi pula ilmu memiliki sifat netral, ilmu tidak mengenal baik ataupun buruk melainkan tergantung pada pemilik dalam menggunakannya. .5 Nilai kegunaan ilmu, untuk mengetahui kegunaan filsafat ilmu atau untuk apa filsafat ilmu itu digunakan, kita dapat memulainya dengan melihat filsafat sebagai tiga hal, yaitu: 1. Filsafat sebagai kumpulan teori digunakan memahami dan mereaksi dunia pemikiran. Jika seseorang hendak ikut membentuk dunia atau ikut mendukung suatu ide yang membentuk suatu dunia, atau hendak menentang suatu sistem kebudayaan atau sistem ekonomi, atau sistem politik, maka sebaiknya mempelajari teori-teori filsafatnya. Inilah kegunaan mempelajari teori-teori filsafat ilmu. 2. Filsafat sebagai pandangan hidup. Filsafat dalam posisi yang kedua ini semua teori ajarannya diterima kebenaranya dan dilaksanakan dalam kehidupan. Filsafat ilmu sebagai pandangan hidup gunanya ialah untuk petunjuk dalam menjalani kehidupan. 3. Filsafat sebagai metodologi dalam memecahkan masalah. Dalam hidup ini kita menghadapi banyak masalah. Bila ada batui didepan pintu, setiap keluar dari pintu itu kaki kita tersandung, maka batu itu masalah. Kehidupan akan dijalani lebih enak bila masalah masalah itu dapat diselesaikan. Ada banyak cara menyelesaikan masalah, mulai dari cara yang sederhana sampai yang paling rumit. Bila cara yang digunakan amat sederhana maka biasanya masalah tidak terselesaikan secara tuntas.penyelesaian yang detail itu biasanya dapat mengungkap semua masalah yang berkembang dalam kehidupan manusia.6 4. Kaitan Aksiologi Dengan Filsafat Ilmu Nilai itu bersifat objektif, tapi kadang-kadang bersifat subjektif. Dikatakan objektif jika nilai-nilai tidak tergantung pada subjek atau kesadaran yang menilai. Tolak ukur suatu gagasan berada pada objeknya, bukan pada subjek yang melakukan penilaian. Kebenaran tidak tergantung pada kebenaran pada pendapat individu melainkan pada objektivitas fakta. Sebaliknya, nilai menjadi subjektif, apabila subjek berperan dalam memberi penilaian; kesadaran manusia menjadi tolak ukur penilaian. Dengan demikian nilai subjektif selalu memperhatikan berbagai pandangan yang dimiliki akal budi manusia, seperti perasaan yang akan mengasah kepada suka atau tidak suka, senang atau tidak senang. Bagaimana dengan objektivitas ilmu? Sudah menjadi ketentuan umum dan diterima oleh berbagai kalangan bahwa ilmu harus bersifat objektif. Salah satu faktor yang membedakan antara peryataan ilmiah dengan anggapan umum ialah terletak pada objektifitasnya. Seorang ilmuan harus melihat realitas empiris dengan mengesampingkan kesadaran yang bersifat idiologis, agama dan budaya. Seorang ilmuan haruslah bebas dalam menentukan topik penelitiannya, bebas melakukan eksperimen-eksperimen. Ketika seorang ilmuan bekerja dia hanya tertuju kepada proses kerja ilmiah dan tujuannya agar penelitiannya berhasil dengan baik. Nilai objektif hanya menjadi tujuan utamanya, dia tidak mau terikat pada nilai subjektif7 5. Aliran-aliran yang Berpendapat Aksiologi8 1. Pandangan aksiologi paranialisme 2. Pandangan aksiologi essensialisme 3. Pandangan aksiologi rekontruksionisme Kesimpulan Aksiologi adalah “teori tentang nilai”. Jujun S.Suriasumantri mengartika aksiologi sebagai teori nilai yang berkaitan dengan kegunaan dari pengetahuan yang diperoleh.. Sedangkan Aksiologi menurut Bramel, terbagi menjadi tiga bagian, yaitu: pertama, moral conduct, kedua, esthetik expression dan ketiga, socio-politikal life. Berkaitan dengan aksiologi, Drs. Prasetya mengatakan bahwa Aksiologi adalah study tentang nilai, sedangkan nilai itu sendiri adalah sesuatu yang berharga, yang diidamkan oleh setiap insan, adapun nilai yang dimaksud, yaitu: nilai jasmani, dan nilai rohani. Ilmu dan moral memiliki keterkaitan yang sangat kuat. Ilmu bisa menjadi malapetaka kemanusiaan jika seseorang yang memanfaatkannya “tidak bermoral” atau paling tidak mengindahkan nilai-nilai moral yang ada. Tapi sebaliknya ilmu akan menjadi rahmat bagi kehidupan manusia jika dimanfaatkan secara benar dan tepat, tentunya tetap mengindahkan aspek moral Daftar Putaka Azra Azyumardi, Integrasi Keilmuan, (Jakarta: PPJM dan UIN Jakarta Press)

Bidin Masri Elmasyar, MA, dkk, Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Hukum, (Jakarta: UIN Jakarta Press) Jalaluddin, Filsafat Pendidikan, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 2002) cet. Ke-2 Munawaroh Djunaidun , dkk Filsafat Pendidikan Perspektif Islam dan Umum (Jajarta: UIN Jakarta Press). Cet .1 Nata Abudin, dkk, Integrasi Ilmu Agama dan Ilmu Hukum, (Jakarta: UIN Jakarta Press) Salam Burhanuddin, Logika Materil, Filsapat Ilmu Pengetahuan, (Jakarta: Reneka Cipta, 1997), cet. Ke-1 Sumatriasumatri Jujun S., Filsafat Ilmu Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Sinar Harapan, 1988)

Hah,..kutub selatan mencair ?

Lapisan es di Bagian Timur Kutub Selatan, yang pernah dipandang sebagian besar tak terpengaruh oleh pemanasan global, telah kehilangan miliaran ton esnya sejak 2006 dan dapat mendorong kenaikan permukaan air laut pada masa depan, demikian hasil satu studi baru. Studi tersebut, yang diterbitkan Nature Geoscience, Minggu, memperlihatkan lapisan es yang lebih kecil tapi kurang stabil di Antartika Barat juga kehilangan sangat banyak massanya. Para ilmuwan khawatir bahwa naiknya temperatur global dapat menyulut perpecahan cepat Antartika Barat, yang menyimpan air beku untuk mendorong permukaan samudra global setinggi lima meter. Pada 2007, Panel Antar-Pemerintah PBB bagi perubahan Iklim (IPCC) meramalkan permukaan air laut akan naik 18 sampai 59 centimeter paling lambat pada 2100, tapi perkiraan itu tidak memasukkan dampak lapisan es yang mulai retak di Greenland dan Antartika. Hari ini, banyak ilmuwan yang sama mengatakan sekalipun buangan CO2, yang memerangkap panas, dibatasi, permukaan air samudra lebih mungkin untuk naik sekitar hampir satu meter, cukup untuk membuat beberapa negara pulau kecil tak dapat dihuni dan merusak delta subur yang menjadi habitat ratusan jutaan makhluk. Lebih dari 190 negara berkumpul di Copenhagen, Desember, guna merancang kesepakatan perubahan iklim guna mengekang gas rumah kaca dan membantu negara miskin menanggulangi konsekuensinya. Pengajar University of Texas Jianli Chen dan rekannya selama hampir tujuh tahun menganalisi interaksi lapisan es samudra di Antartika. Data itu, yang mencakup masa hingga Januari 2009, dikumpulkan oleh dua satelit GRACE, yang mendeteksi arus massa di samudra dan wilayah kutub dengan mengukur perubahan di medan magnet Bumi. Sejalan dengan temuan terdahulu yang dilandasi atas beragam metode, mereka mendapati bahwa Antartika Barat, rata-rata, menimbun sebanyak 132 miliar ton es ke dalam laut setiap tahun, memberi atau mengambil 26 miliar ton. Mereka juga mendapati untuk pertama kali bahwa Antartika Timur, di wilayah Bagian Timur Belahan Bumi di benua tersebut, juga kehilangan massa, kebanyak di wilayah pantai, dengan luas wilayah sekitar 57 miliar ton per tahun. Margin atau kesalahan tersebut, mereka memperingatkan, hampir sama besar dengan perkiraan, yang berarti hilangnya es dapat sedikit lebih kecil dari beberapa miliar ton atau lebih dari 100 miliar ton. Setakat ini, para ilmuwan telah memperkirakan bahwa Antartika Timur “seimbang”, yang berarti itu menimbun sama banyaknya massa dan melepaskannya juga, barangkali malah lebih banyak. “Dengan demikian, bertambah-cepatnya menghilangnya es dalam beberapa tahun belakangan di seluruh benua tersebut dapat diketahui,” demikian kesimpulan para penulis tersebut sebagaimana dilaporkan kantor berita Prancis, AFP. “Antartika mungkin segera memberi sumbangan jauh lebih besar pada kenaikan permukaan air laut global.” Satu studi lain yang disiarkan pekan lalu di jurnal Nature melaporkan gambaran yang sudah berubah bagi temperatur Antartika selama masa hangat, “antar-gletser” seperti yang telah terjadi rata-rata setiap 100.000 tahun. Selama masa itu, yang mencapai puncaknya 128.000 tahun lalu, menyebut Priode Eemia, temperatur di wilayah itu barangkali enam derajat Celsius lebih tinggi hari ini, yaitu sebanyak 3 derajat Celsius di atas perkiraan sebelumnya, kata studi tersebut. Temuan itu menunjukkan wilayah tersebut mungkin lebih sensitif dibandingkan dengan yang diperkirakan para ilmuwan mengenai konsentrasi gas rumah kaca dalam suasana yang rata-rata sama dengan tingkat saat ini. Selama Periode Eemia, permukaan air laut lebih tinggi lima-sampai-tujuh meter dibandingkan dengan hari ini.(*)

APLIKASI TEKNOLOGI PENDIDIKAN TERHADAP KESERASIAN PENDIDIKAN

I. PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sistem pendidikan secara global di bumi Indoneisa yang terjadi sekarang ini telah mengalami perubahan yang sangat signifikan. Pendidikan juga dituntut untuk cepat tanggap atas perubahan yang terjadi dan melakukan upaya yang tepat serta secara normatif sesuai dengan cita-cita masyarakatnya.

Untuk menanggapi kondisi demikian berdampak pada ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada gilirannya kemudian dipertegas dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional
Perluasan dan peningkatan mutu pendidikan diusahakan untuk lebih langsung dikaitkan dengan pengembangan kesempatan kerja termasuk meningkatkan prakarsa membuka lapangan kerja sendiri oleh para lulusan sekolah, sesuai dengan arah pengembangan generasi muda yang sanggup berdiri sendiri. Sekolah–sekolah kejuruan dan teknik akan lebih dikembangkan polanya sehingga menghasilkan tenaga–tenaga kerja yang diperlukan oleh pembangunan. Untuk itu, dunia usaha dan sektor–sektor yang menciptakan lapangan kerja diikut sertakan sepenuhnya dalam latihan–latihan keterampilan kejuruan teknik. Keserasian sistem pendidikan dengan kebutuhan pembangunan diusahakan dengan menambahkan mata pelajaran kerajinan tangan (prakarya) serta fasilitas keterampilan lainnya dengan pendidikan umum.

Pendidikan sebagai alat pengubah perilaku manusia menempati posisi tersendiri dalam kancah kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Kesenjangan kuantitatif dan ketimpanan kualitatif antara pendidikan di desa dan dikota sejak dahulu sangat menonjol lebih-lebih untuk saat ini (Coombs dan Ahmed, 1984).dampak langung dari gejala itu adalah terjadinya mobilitas pendidikan yang tinpang, untuk selanjutnya membuat ketimpangan mobilitas penduduk.

Salah satu masalah pendidikan di Indonesia mengenai keserasian antara pendidikan dengan kebutuhan pembangunan menjadi isu pendidikan yang harus dipecahkan.

Tuntutan dalam dunia pendidikan antara lain bahwa lembaga pendidikan dinilai tidak dapat mencetak lulusan yang siap pakai, ketidak sesuaian antara output pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja dan kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan semakin meningkatnya jumlah lulusan dengan pendidikan tinggi dan terbatasnya lapangan kerja maka muncul pengangguran terdidik yang merupakan dampak dari permasalahan tersebut diatas.

B. Permasalahan

Pada makalah ini yang berjudul Aplikasi Teknologi Pendidikan Terhadap Keserasian Pendidikan, terdapat sebuah permasalahan yaitu bagaimana Aplikasi Teknologi Pendidikan Terhadap Keserasian Pendidikan?

C. Tujuan
Tujuan pada makalah ini adalah untuk mengetahui secara lebih mendalam mengenai Aplikasi Teknologi Pendidikan Terhadap Keserasian Pendidikan.

II. PEMBAHASAN

A. Keserasian Pendidikan
Serasi adalah selaras, seimbang, harmonis yang berlawanan dengan kontras, tidak seimbang, tidak harmonis. Keserasian adalah suatu peristiwa dimana terjadi kesesuaian, kecocokan, keseimbangan antara komponen satu dengan lainnya sehingga tercapai tujuan yang diinginkan. Didalam keserasian pendidikan terdapat kesesuaian, kecocokan, keseimbangan antara komponen pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan.
Menurut Sismanto (2007: 1), keserasian dalam pendidikan terjadi jika penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerah.
Yang termasuk dalam komponen-komponen pendidikan adalah manajemen pendidikan meliputi empat hal pokok, yaitu perencanaan pendidikan, pengorganisasian pendidikan, penggiatan pendidikan, dan pengendalian atau pengawasan pendidikan. Secara umum terdapat sepuluh komponen utama pendidikan, yaitu: peserta didik, tenaga pendidik, tenaga kependidikan, paket instrusi pendidikan, metode pengajaran (dalam proses belajar mengajar), kurikulum pendidikan, alat instruksi dan alat penolong instruksi, fasilitas pendidikan, anggaran pendidikan, dan evaluasi pendidikan.
Perencanaan pendidikan dimaksudkan untuk mempersiapkan semua komponen pendidikan, agar dapat terlaksana proses belajar mengajar yang baik dalam penyelenggaraan pendidikan dalam mencapai sasaran keluaran pendidikan seperti yang diharapkan. Pengorganisasian pendidikan ditujukan untuk menghimpun semua potensi komponen pendidikan dalam suatu organisasi yang sinergis untuk dapat menyelenggarakan pendidikan dengan sebaik-baiknya. Penggiatan pendidikan adalah pelaksanaan dari penyelenggaraan pendidikan yang telah direncanakan dan diawaki oleh organisasi penyelenggara pendidikan dengan memparhatikan rambu-rambu yang telah ditetapkan dalam perencanaan dalam rangka mencapai hasil keluaran pendidikan yang optimal. Pengendalian pendidikan dimaksudkan untuk menjaga agar penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan sesuai yang direncanakan dan semua komponen pendidikan digerakkan secara sinergis dalam proses yang mengarah kepada pencapaian tujuan pendidikan yang dijabarkan dalam sasaran-sasaran menghasilkan keluaran secara optimal seperti yang telah ditetapkan dalam perencanaan pendidikan.

1. Keserasian Pendidikan di Indonesia
Masalah pendidikan di Indonesia mengenai keserasian pendidikan dengan kebutuhan pembangunan. Isu yang muncul dalam dunia pendidikan antara lain bahwa lembaga pendidikan dinilai tidak dapat mencetak lulusan yang siap pakai, ketidak sesuaian antara output pendidikan dengan kebutuhan pasar kerja dan kualitas lulusan yang tidak sesuai dengan kebutuhan dunia usaha. Dengan semakin meningkatnya jumlah lulusan dengan pendidikan tinggi dan terbatasnya lapangan kerja maka muncul pengangguran terdidik yang merupakan dampak dari permasalahan tersebut diatas.
Dari sudut pemerataan pendidikan dapat dilihat dari dua demensi, yaitu demensi kualitas (Quality Dimension) dan demensi kuantitas(Quantity Dimension.) Pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan dibahas dalam kaitanya dengan upaya mengurangi urbanisasi anak usia sekolah, asumsinya, pemerataan kuantitas dan kualitas pendidikan mempunyai kaitan langsung dengan urbanisasi anak usia sekolah.
Pendidikan sebagai alat pengubah perilaku manusia menempati posisi tersendiri dalam kancah kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
Kesenjangan kuantitatif dan ketimpanan kualitatif antara pendidikan di desa dan dikota sejak dahulu sangat menunjol lebih-lebih untuk saat ini (Coombs dan Ahmed, 1984).dampak langung dari gejala itu adalah terjadinya mobilitas pendidikan yang tinpang, untuk selanjutnya membuat ketimpangan mobilitas penduduk.
Berikut ini adalah beberapa permasalahan keserasian pendidikan di Indonesia.
a. Kesenjangan Pemerataan Kesempatan Pendidikan

Pemerintah telah menggulirkan Dana BOS untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs.sejak tahun 2005 dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun, ternyata masih ada di beberapa tempat ditemukan siswa putus sekolah alasan tingginya biaya pendidikan terumata di kota-kota besar.
Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah . Masih adanya kesenjangan kesempatan pendidikan perlu diberikan solusi yang tepat dari pemerintah, yayasan penyelenggara pendidikan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kesempatan memperoleh pendidikan semua lapisan masyarakat.

Badan pembina pendidikan internasional (1984)atau international councilof education devlomat(ICED) dalam laporannya mengatakan, bahwa dikota-kota bukan hanya tersedia banyak sekolah, akan tetapi relatif lebih mudah dimamfaatkan dari pada pedesaan. Dikota-kota banyak tersedia kegiatan ekonomi modern. Media (surat kabar, buku,majalah,televisi, siaran radio,) dan semua barang modern yang kesemuanya merupakan barang konsumsi modern. Di desa, kondisi itu jauh berbeda dan sulit diubah, lebih-lebih bagi indonesia yang wilayah sangat luas rumit dan kompleks,disamping kemampuan ekonomi,komunikasi dan motivasi warga belum menunjang. Citra pendidikan di perkotaan lebih baik, kesempatan memperoleh pendidikan di kota lebih luas dan kemajuan dalam bidang komunikasi dan informasi mudah dirasakan.

Badan pembina pendidikan internasional (1984)atau international councilof education devlomat(ICED) dalam laporannya mengatakan, bahwa dikota-kota bukan hanya tersedia banyak sekolah, akan tetapi relatif lebih mudah dimamfaatkan dari pada pedesaan. Dikota-kota banyak tersedia kegiatan ekonomi modern. Media (surat kabar, buku,majalah,televisi, siaran radio,) dan semua barang modern yang kesemuanya merupakan barang konsumsi modern. Di desa, kondisi itu jauh berbeda dan sulit diubah, lebih-lebih bagi indonesia yang wilayah sangat luas rumit dan kompleks,disamping kemampuan ekonomi,komunikasi dan motivasi warga belum menunjang. Citra pendidikan di perkotaan lebih baik, kesempatan memperoleh pendidikan di kota lebih luas dan kemajuan dalam bidang komunikasi dan informasi mudah dirasakan.

b. Belum Menghasilkan lulusan yang memiliki Life Skill Yang Sesuai
Lulusan SMK maupun Sarjana dinilai oleh pemakai lulusan belum memiliki kompetensi Life Skill yang langsung dapat dinikmati, mereka harus memberikan pelatihan terlebih dahulu dalam waktu penyesusain yang lama. Yang diharapkan oleh masyarakat pemakai adalah dapat langsung menerima lulusan siap kerja sesuai dengan disiplin ilmunya.
Untuk memenuhi tuntuan Life Skiil bagi peserta didik, pemerintah menetapkan PP No.19/2005 sebagaimaina dalam pasal 13 bahwa:
1) kurikulum untuk SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, SMA/MA atau bentuk lain yang sederajat, SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat dapat memasukan pendidikan kecakapan hidup.
2) pendidikan kecakapan hidup yang dimaksud meliputi kecakapan sosial, kecakapan akademik, dan kecakapan vokasional.
Selain itu ditetapkan pula standar kompetensi lulusan, dalam pasal 26 ditetapkan sebagai berikut:
1). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri, dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, akhlak mulia, serta keterampilan hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3). Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan kepribadianm akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
4). Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan tinggi bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang berakhlak mulia, memiliki pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu, teknologi dan seni yang bermanfaat bagi kemanusiaan.

c. Kerjasama antara Dunia Pendidikan dengan Dunia Usaha/Dunia Insdustri belum optimal.
Dalam UU No.20/2005 Sisdiknas pasal 54 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pendidikan menyebutkan : (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Hal yang justru memunculkan kerawanan saat ini adalah dengan adanya RUU BHP maka peranan pihak swasta (pengusaha) mendapatkan akses yang lebih luas untuk mengelola pendidikan, sehingga bagaimana jadinya kalau kemitraan dengan DU/DI tersebut ternyata menempatkan pengusaha ataupun perusahaan sebagai pihak yang berinvestasi dalam lembaga pendidikan dengan menuntut adanya return yang sepadan dari investasinya tersebut? Kondisi ini pada akhirnya akan memperkokoh keberlangsungan kapitalisasi pendidikan.

Dalam kaitan antara penyerapan DU/DI terhadap lulusan sekolah maka berdasarkan data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri.

Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang funsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja.

d. Pendidikan Yang Belum Berbasis Pada Masyarakat dan Potensi Daerah
Struktur kurikulum yang ditetapkan berdasarkan UU No.20/2003 dalam Pasal 36 tentang Kurikulum menyebutkan: (1) Pengembangan kurikulum dilakukan dengan mengacu pada standar nasional pendidikan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. (2) Kurikulum pada semua jenjang dan jenis pendidikan dikembangkan dengan prinsip diversifikasi sesuai dengan satuan pendidikan, potensi daerah, dan peserta didik. (3) Kurikulum disusun sesuai dengan jenjang pendidikan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan memperhatikan: a. peningkatan iman dan takwa; b. peningkatan akhlak mulia; c. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik; d. keragaman potensi daerah dan lingkungan; e. tuntutan pembangunan daerah dan nasional; f. tuntutan dunia kerja; g. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; h. agama; i. dinamika perkembangan global; dan j. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. (4) Ketentuan mengenai pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Dalam PP No.19/2005 antara lain dalam pasal 6 yang menyebutkan:
kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan akhlak mulia, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, jasmani, olahraga dan kesehatan.

Dalam penyusunan KTSP, standar isi hanya sebagai acuan standar pengembangan KTSP masing-masing sekolah sesuai dengan kondisi daerahnya. Namun kenyataannya Pemerintah Daerah sampai saat ini belum memberikan masukan pada seluruh potensi daerah yang dapat dikembangkan dan pihak pengembang kurikulum juga belum menggali potensi daerah yang akan dikembangkan.

2. Upaya Menuju kepada Keserasian Pendidikan di Indonesia
Suatu upaya menuju kepada keserasian pendidikan di Indonesia harus dilakukan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Berikut ini adalah beberapa upaya dalam peningkatan keserasian pendidikan di Indonesia:
a. Peningkatan Pendidikan Dasar dan Menengah
Pemerintah telah menggulirkan Dana BOS untuk tingkat SD/MI dan SMP/MTs.sejak tahun 2005 dalam rangka penuntasan wajib belajar 9 tahun, ternyata masih ada di beberapa tempat ditemukan siswa putus sekolah alasan tingginya biaya pendidikan terumata di kota-kota besar.
Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah . Masih adanya kesenjangan kesempatan pendidikan perlu diberikan solusi yang tepat dari pemerintah, yayasan penyelenggara pendidikan dan peran serta masyarakat dalam memberikan kesempatan memperoleh pendidikan semua lapisan masyarakat.
Implementasi pada kondisi demikian berdampak pada ditetapkannya UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang pada gilirannya kemudian dipertegas dalam PP. No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pemerintah Kota Malang telah mengembangkan jenis dan fasilitas pendidikan melalui bentuk-bentuk sekolah yang diantaranya meliputi; (1) sekolah model, (2) Sekolah Standar Nasional (SSN), (3) Sekolah Standar Nasional Bertaraf Internasional (SNBI), (4) Sekolah Internasional, (5) Sekolah Berbasis ISO 9001:2000, (6) pendidikan inklusi, dan (7) kelas layanan khusus (Profil Pendidikan Malang, 2006).

b. Pengembangan Program Studi Perguruan Tinggi
Mengembangkan dan menyelenggarakan program-program studi dalam ilmu pengetahuan dan teknologi terpilih pada tingkat pendidikan sarjana dan pasca sarjana yang :
1. Menghasilkan tenaga akademik dan tenaga profesional yang diperlukan untuk menguasai berbagai bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dinilai strategis untuk pembangunan industri dan pranata sosial bagi kegiatan masayarakat masa depan;
2. Menghasilkan tenaga akademik dan tenaga profesional yang diperlukan untuk menguasai berbagai bidang ilmu sosial dan budaya yang dinilai menentukan dalam meningkatkan keserasian dalam kehidupan masyarakat yang membangun.
2. Peningkatan Pendidikan Pasca Sarjana
Memantapkan struktur, pengembangan dan penyelenggaraan program pasca sarjana serta meningkatkan mutu lulusannya, melalui peningkatan kerjasama dengan lembaga pendidikan tinggi dan ilmiah luar negeri, kerjasama dengan industri, evaluasi kesejawatan mengenai program, pengembangan sumberdaya pendidikan tinggi, serta pengelolaan tunggal dalam mengembangkan program pasca sarjana.
Meningkatkan prasarana dan sarana perguruan tinggi secara efisien dan efektif yang ditujukan untuk mengantisipasi dan menanggapi tuntutan masa depan melalui evalusi eksternal dan alokasi bersaing berlapis dengan dua kategori : (1) lapis umum yang terbuka bagi semua perguruan tinggi, dan (2) lapis pembinaan yang hanya terbuka bagi perguruan tinggi dalam tahap pengembangan.
Meningkatkan kerjasama internasional di bidang pendidikan tingggi untuk memberi dorongan pada program pasca sarjana yang masih kurang interaksinya dengan program sejenis di luar negeri, dengan mengembangkan secara bertahap, baik :Menyelenggarakan kerjasama kemiteraan dengan organisasi profesi, organisasi masyarakat lain, industri dan instansi terkait, untuk mengembangkan dan menyelenggarakan program pendidikan profesi berkualitas di atas tingkat sarjana guna untuk menghasilkan tenaga profesional yang mampu bersaing dan menunjukkan kinerja yang baik dalam pasaran kerja yang lebih terbuka.

c. Peningkatan Relevansi Dan Kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Menelaah kembali, menata ulang dan meningkatkan tujuan, persyaratan ambang, masukan dan proses di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan, untuk mencapai peningkatan efisiensi, produktivitas dan efektifitas sistem, yang meliuputi :
1) Kemampuan LPTK untuk menghasilkan guru yang baik, dengan kualifikasi dan jumlah yang sesuai dengan yang diperlukan di masyarakat.
2) Pengembangan kemampuan akademik LPTK sesuai dengan persyaratan yang diperlukan untuk menghasilkan lulusan yang dibekali dengan seperangkat kamampuan untuk memasuki pasar kerja yang lebih beragam, di samping menghasilkan guru yang baik.
3) Peningkatan fungsi akademik Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas sebagai suatu unit sumberdaya bagi universitas.
4) Peningkatan keakraban LPTK dengan lingkungan kerja yang menjadi situasi acuannya, yaitu lingkungan sekolah, industri dan universitas.

Meningkatkan kualitas sumberdaya akademik agar LPTK dapat menyelenggarakan kegiatan fungsionalnya dengan kinerja yang lebih tinggi: (1) meningkatkan kualitas guru yang dihasilkan LPTK;
(2) meningkatkan kinerja proses pembelajaran di LPTK dan di Sekolah; (3) Menyumbang kepada khazanah pengetahuan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang secara umum dapat meningkatkan proses pembelajaran di dunia pendidikan.

d. Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
Meningkatkan kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan menyebarkan hasil penelitian terapan, kaji tindak, maupun paket teknologi tepat-guna untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat; serta untuk meluaskan wawasan dan pengalaman perguruan tinggi mengenai keperluan dan masalah nyata yang dihadapi masyarakat.
Meningkatkan kegiatan pengabdian pada masyarakat dengan menyebarkan hasil penelitian terapan, kaji tindak, maupun paket teknologi tepat-guna untuk dimanfaatkan dalam kegiatan produktif dan peningkatan mutu kehidupan masyarakat; serta untuk meluaskan wawasan dan pengalaman perguruan tinggi mengenai keperluan dan masalah nyata yang dihadapi masyarakat.
Menyebarkan pengetahuan dan praktek dalam menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi tepatguna yang bermanfaat bagi perorangan dan kelompok masyarakat untuk digunakan dalam kegiatan produktif dan upaya meningkatkan mutu kehidupan.
Menyelenggarakan disseminasi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta unjuk penerapannya untuk membantu pengusaha kecil dalam memajukan usaha mereka dengan memanfaatkan informasi, kemampuan penelitian dan pengembangan, serta jaringan hubungan yang dimiliki perguruan tinggi.
Meningkatkan kemampuan perguruan tinggi dan mitra kerjasama dalam bidang ilmu dan teknologi melalui kerjasama yang saling bermanfaat antara perguruan tiggi dengan industri, lembaga, atau instansi relevan lain, serta membangun saluran masukan untuk meningkatkan relevansi dan kualitas program-program perguruan tinggi.

B. Teknologi Pendidikan

Teknologi pendidikan adalah teori dan praktek perancangan, pengembangan, pemanfaatan, manajemen dan evaluasi terhadap proses-proses dan sumber-sumber untuk belajar. Sumber daya manusia yang mengelola pendidikan harus memiliki kemampuan akademis dan profesional handal untuk mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan menjadi lebih berkualitas, efektif, efisien, dan relevan dengan kebutuhan pembangunan.
Tuntutan peningkatan kualitas, keefektifan, efisiensi, dan relevansi pendidikan
harus sejalan pula dengan adanya tuntutan peningkatan kualitas dari sumber daya manusia secara berkesinambungan. Untuk itu, diperlukan sikap belajar sepanjang hayat (life long education). Pembentukan sikap dan kemampuan belajar sepanjang dapat dilakukan melalui pengembangan sistem belajar mandiri, yaitu belajar yang didorong oleh motivasi diri sendiri.

Untuk memenuhi kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademis dan profesional sesuai tuntutan di atas, maka program Teknologi Pendidikan dirancang dengan kekhususan teknologi pendidikan untuk pengembangan sistem belajar mandiri. Para lulusan teknologi pendidikan diproyeksikan sebagai sumber daya manusia yang memiliki kemampuan akademis dan profesional untuk mengembangkan dan/atau menerapkan teknologi pendidikan ataupun sumber daya manusia yang mampu mengelola satuan-satuan lembaga pendidikan /pelatihan dengan komitmen tinggi untuk mengembangkan dan memanfaatkan teknologi pendidikan dengan wawasan pengembangan belajar mandiri. Kemampuan akademis dan profesional seperti itu sangat penting untuk dikuasai oleh para dosen, widyaiswara, guru, kepala sekolah, pengawas/penilik, dan para pejabat lain yang turut bertanggung jawab/terkait dalam pengembangan proses belajar mengajar di setiap lembaga pendidikan/pelatihan.

Teknologi Pendidikan bertujuan untuk menghasilkan lulusan dengan kualifikasi:
1. Memiliki wawasan pendidikan secara komprehensif untuk peningkatan kualitas pendidikan.
2. Mampu menciptakan strategi-strategi dan produk pembelajaran pada tingkat
makro dan mikro dengan pendekatan sistem belajar mandiri.
3. Mampu mengembangkan teknologi pendidikan yang secara luas digunakan dalam pembelajaran terutama yang mendorong kemandirian belajar.
4. Mampu memanfaatkan proses-proses dan sumber-sumber belajar untuk mendorong kemandirian belajar.
5. Mampu mengelola teknologi pendidikan melalui perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian, dan pengawasan.
6. Mampu mengevaluasi proses belajar dan pembelajaran secara adekuat.
7. Mampu mengelola satuan lembaga pendidikan/pelatihan.

C. Aplikasi Teknologi Pendidikan Terhadap Keserasian Pendidikan

Aplikasi teknologi pendidikan terhadap keserasian pendidikan tersebut diantaranya adalah melalui perancangan dan pembuatan modul, digital library, universitas terbuka, e-learning, dan pendidikan jarak jauh.
1. Perancangan dan pembuatan modul pembelajaran.
Dengan adanya pembuatan modul modul Sistem belajar dengan fasilitas modul telah dikembangkan baik di luar maupun di dalam negeri, yang dikenal dengan Sistem Belajar Bermodul (SBB). SBB telah dikembangkan dalam berbagai bentuk dengan berbagai nama pula, seperti Individualized Study System, Self-pased study course, dan Keller plan (Tjipto Utomo dan Kees Ruijter, 1990). Masing-masing bentuk tersebut menggunakan perencanaan kegiatan pembelajaran yang berbeda, yang pada pokoknya masing-masing mempunyai tujuan yang sama, yaitu: (1) memperpendek waktu yang diperlukan oleh siswa untuk menguasai tugas pelajaran tersebut; (2) menyediakan waktu sebanyak yang diperlukan oleh siswa dalam batas-batas yang dimungkinkan untuk menyelenggarakan pendidikan yang teratur.
2. Digital Library dan E-learning
Pembelajaran jarak jauh. E-learning memungkinkan pembelajar untuk menimba ilmu tanpa harus secara fisik menghadiri kelas. Pembelajar bisa saja berada di Jakarta, sementara “instruktur” dan pelajaran yang diikuti berada di kota lain bahkan di negara lain. Dengan cara ini, pembelajar bisa mengatur sendiri waktu belajar, dan tempat ia mengakses ilmu yang dipelajari. Jika, pembelajaran ditunjang oleh perusahaan, maka si pembelajar bisa mengakses modul yang dipelajarinya dengan mengkoordinasikan waktu ia belajar dan waktu ia bekerja. Tugas-tugas yang sehubungan dengan e-learning yang ditekuni pun bisa disesuaikan waktu pengerjaannya dengan kesibukan pembelajar.

Dengan cara ini, jumlah pembelajar yang bisa ikut berpartisipasi bisa jauh lebih besar dari pada cara belajar secara konvensional di ruang kelas (jumlah siswa tidak terbatas pada besarnya ruang kelas). Teknologi ini juga memungkinkan penyampaian pelajaran dengan kualitas yang relatif lebih standar dari pada pembelajaran di kelas yang tergantung pada “mood” dan kondisi fisik dari instruktur.
Manfaat yang bisa dinikmati dari e-learning:
1) Fleksibilitas. Jika pembelajaran konvensional di kelas mengharuskan siswa untuk hadir di kelas pada jam-jam tertentu (seringkali jam ini bentrok dengan kegiatan rutin siswa), maka e-learning memberikan fleksibilitas dalam memilih waktu dan tempat untuk mengakses pelajaran.
2) E-learning memberikan kesempatan bagi pembelajar untuk memegang kendali atas kesuksesan belajar masing-masing, artinya pembelajar diberi kebebasan untuk menentukan kapan akan mulai, kapan akan menyelesaikan, dan bagian mana dalam satu modul yang ingin dipelajarinya terlebih dulu.. Jika ia mengalami kesulitan untuk memahami suatu bagian, ia bisa mengulang-ulang lagi sampai ia merasa mampu memahami. Seandainya, setelah diulang masih ada hal yang belum ia pahami, pembelajar bisa menghubungi instruktur, nara sumber melalui email atau ikut dialog interaktif pada waktu-waktu tertentu.
3) E-learning bisa memberikan manfaat yang optimal jika beberapa kondisi berikut terpenuhi. Sebelum memutuskan untuk mengikuti e-learning, perlu menentukan tujuan belajar, sehingga bisa memilih topik, modul, lama belajar, biaya, dan sarana belajar secara elektronik yang sesuai.
3. Universitas Terbuka dan Pendidikan Jarak Jauh.
Melalui Universitas terbuka guru dapat memperoleh dan mengembangkan kualitas pendidikannya tanpa harus meninggalkan tugasnya. Sistem pembelajaran UT dikelola oleh Unit Penyelenggara Belajar Jarak Jauh (UPBJJ) yang dibentuk kelompok-kelompok belajar (POKJAR). Kegiatan belajar dilaksanakan dalam kelompok belajar untuk mempelajari modul-modul yang telah disiapkan sesuai mata kuliah yang ditempuh. Guru-guru yang bertempat tinggal di daerah dapat mengikuti tanpa harus belajar ke kota Provinsi, dengan pokjarnya mahasiswa dibawah bimbingan tutor berdiskusi membahas materi dalam modul. Setelah akhir semester mahasiswa mengikuti ujian semester yang dilaksanakan oleh Universitas Tebuka yang ditangani oleh UPBJJ terdekat.
Menurut Allan J. Henderson, e-learning adalah pembelajaran jarak jauh yang menggunakan teknologi komputer, atau biasanya Internet (The e-learning Question and Answer Book, 2003).

III. PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Didalam keserasian pendidikan terdapat kesesuaian, kecocokan,
Keseimbangan antara komponen pendidikan sehingga tercapai tujuan pendidikan yang diharapkan. Menurut Sismanto (2007: 1), keserasian dalam pendidikan terjadi jika penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik, orangtua, masyarakat, kondisi lingkungan, kondisi sekolah, dan kemampuan pemerintah daerah.

2. Beberapa permasalahan keserasian pendidikan di Indonesia adalah:
Kesenjangan pemerataan pendidikan, belum menghasilkan lulusan yang memiliki life skill yang sesuai, belum optimalnya kerjasama dengan Dunia Usaha/Dunia Industri, belum berbasis pada masyarakat dan potensi daerah
3. Upaya Menuju kepada Keserasian Pendidikan di Indonesia diantaranya adalah :
- Peningkatan Pendidikan Dasar dan Menengah
- Pengembangan Perguruan Tinggi
- Peningkatan Relevansi Dan Kualitas Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan
- Peningkatan Pelayanan Kepada Masyarakat
4. Aplikasi teknologi pendidikan terhadap keserasian pendidikan tersebut diantaranya adalah melalui pembuatan modul, e-learning dan digital library, universitas terbuka/pendidikan jarak jauh terbuka,.
B. Saran
Pemerintah bersama guru, tenaga kependidikan dan civitas akademik lain bersama bersatu untuk menerapakan teknolog pendidikan sesuai dengan tuntutan jaman dan kebutuhan masyarakat dalam mencapai keserasian pendidikan di Indonesia.

Teori Pendidikan dan Kurikulum

Oleh : Akhmad Sudrajat, M.Pd.

Kurikulum memiliki keterkaitan yang sangat erat dengan teori pendidikan. Suatu kurikulum disusun dengan mengacu pada satu atau beberapa teori kurikulum dan teori kurikulum dijabarkan berdasarkan teori pendidikan tertentu. Nana S. Sukmadinata (1997) mengemukakan 4 (empat ) teori pendidikan, yaitu : (1) pendidikan klasik; (2) pendidikan pribadi; (3) teknologi pendidikan dan (4) teori pendidikan interaksional.

1.Pendidikan klasik (classical education),

Teori pendidikan klasik berlandaskan pada filsafat klasik, seperti Perenialisme, Eessensialisme, dan Eksistensialisme dan memandang bahwa pendidikan berfungsi sebagai upaya memelihara, mengawetkan dan meneruskan warisan budaya. Teori pendidikan ini lebih menekankan peranan isi pendidikan dari pada proses. Isi pendidikan atau materi diambil dari khazanah ilmu pengetahuan yang ditemukan dan dikembangkan para ahli tempo dulu yang telah disusun secara logis dan sistematis. Dalam prakteknya, pendidik mempunyai peranan besar dan lebih dominan, sedangkan peserta didik memiliki peran yang pasif, sebagai penerima informasi dan tugas-tugas dari pendidik.
Pendidikan klasik menjadi sumber bagi pengembangan model kurikulum subjek akademis, yaitu suatu kurikulum yang bertujuan memberikan pengetahuan yang solid serta melatih peserta didik menggunakan ide-ide dan proses ”penelitian”, melalui metode ekspositori dan inkuiri.

2.Pendidikan pribadi (personalized education).

Teori pendidikan ini bertolak dari asumsi bahwa sejak dilahirkan anak telah memiliki potensi-potensi tertentu. Pendidikan harus dapat mengembangkan potensi-potensi yang dimiliki peserta didik dengan bertolak dari kebutuhan dan minat peserta didik. Dalam hal ini, peserta didik menjadi pelaku utama pendidikan, sedangkan pendidik hanya menempati posisi kedua, yang lebih berperan sebagai pembimbing, pendorong, fasilitator dan pelayan peserta didik.
Teori ini memiliki dua aliran yaitu pendidikan progresif dan pendidikan romantik. Pendidikan progresif dengan tokoh pendahulunya- Francis Parker dan John Dewey – memandang bahwa peserta didik merupakan satu kesatuan yang utuh. Materi pengajaran berasal dari pengalaman peserta didik sendiri yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya. Ia merefleksi terhadap masalah-masalah yang muncul dalam kehidupannya. Berkat refleksinya itu, ia dapat memahami dan menggunakannya bagi kehidupan. Pendidik lebih merupakan ahli dalam metodologi dan membantu perkembangan peserta didik sesuai dengan kemampuan dan kecepatannya masing-masing. Pendidikan romantik berpangkal dari pemikiran-pemikiran J.J. Rouseau tentang tabula rasa, yang memandang setiap individu dalam keadaan fitrah,– memiliki nurani kejujuran, kebenaran dan ketulusan.
Teori pendidikan pribadi menjadi sumber bagi pengembangan model kurikulum humanis. yaitu suatu model kurikulum yang bertujuan memperluas kesadaran diri dan mengurangi kerenggangan dan keterasingan dari lingkungan dan proses aktualisasi diri. Kurikulum humanis merupakan reaksi atas pendidikan yang lebih menekankan pada aspek intelektual (kurikulum subjek akademis),

3.Teknologi pendidikan,

Teknologi pendidikan yaitu suatu konsep pendidikan yang mempunyai persamaan dengan pendidikan klasik tentang peranan pendidikan dalam menyampaikan informasi. Namun diantara keduanya ada yang berbeda. Dalam tekonologi pendidikan, lebih diutamakan adalah pembentukan dan penguasaan kompetensi atau kemampuan-kemampuan praktis, bukan pengawetan dan pemeliharaan budaya lama. Dalam konsep pendidikan teknologi, isi pendidikan dipilih oleh tim ahli bidang-bidang khusus. Isi pendidikan berupa data-data obyektif dan keterampilan-keterampilan yang yang mengarah kepada kemampuan vocational . Isi disusun dalam bentuk desain program atau desain pengajaran dan disampaikan dengan menggunakan bantuan media elektronika dan para peserta didik belajar secara individual. Peserta didik berusaha untuk menguasai sejumlah besar bahan dan pola-pola kegiatan secara efisien tanpa refleksi. Keterampilan-keterampilan barunya segera digunakan dalam masyarakat. Guru berfungsi sebagai direktur belajar (director of learning), lebih banyak tugas-tugas pengelolaan dari pada penyampaian dan pendalaman bahan.
Teknologi pendidikan menjadi sumber untuk pengembangan model kurikulum teknologis, yaitu model kurikulum yang bertujuan memberikan penguasaan kompetensi bagi para peserta didik, melalui metode pembelajaran individual, media buku atau pun elektronik, sehingga mereka dapat menguasai keterampilan-keterampilan dasar tertentu.

4.Pendidikan interaksional,

Pendidikan interaksional yaitu suatu konsep pendidikan yang bertitik tolak dari pemikiran manusia sebagai makhluk sosial yang senantiasa berinteraksi dan bekerja sama dengan manusia lainnya. Pendidikan sebagai salah satu bentuk kehidupan juga berintikan kerja sama dan interaksi. Dalam pendidikan interaksional menekankan interaksi dua pihak dari guru kepada peserta didik dan dari peserta didik kepada guru. Lebih dari itu, interaksi ini juga terjadi antara peserta didik dengan materi pembelajaran dan dengan lingkungan, antara pemikiran manusia dengan lingkungannya. Interaksi ini terjadi melalui berbagai bentuk dialog. Dalam pendidikan interaksional, belajar lebih sekedar mempelajari fakta-fakta. Peserta didik mengadakan pemahaman eksperimental dari fakta-fakta tersebut, memberikan interpretasi yang bersifat menyeluruh serta memahaminya dalam konteks kehidupan. Filsafat yang melandasi pendidikan interaksional yaitu filsafat rekonstruksi sosial.
Pendidikan interaksional menjadi sumber untuk pengembangan model kurikulum rekonstruksi sosial, yaitu model kurikulum yang memiliki tujuan utama menghadapkan para peserta didik pada tantangan, ancaman, hambatan-hambatan atau gangguan-gangguan yang dihadapi manusia. Peserta didik didorong untuk mempunyai pengetahuan yang cukup tentang masalah-masalah sosial yang mendesak (crucial) dan bekerja sama untuk memecahkannya.

(diambil dari tulisan pak Akhmad sudrajat)

Khalafaur Rasyidin

KHULAFAUR RASYIDIN PADA MASA ISLAM
Adapun Kata "khilafah" atau "khalifah" adalah berasal dari kata kerja "kh-l-f" yang artinya menggantikan atau berada di belakang sesuatu yang lain. Khalifah artinya seorang pengganti yang berada di belakang orang lain yang digantikannya. Khilafah adalah kata benda yang mengabstraksikan proses penggantian itu.
Rasulullah SAW bersabda :

"Sesungguhnya tidak ada Nabi setelah aku, dan akan ada para khalifah, dan banyak (jumlahnya)." para sahabat bertanya, "Apa yang engkau perintahkan kepada kami? Nabi SAW menjawab, "penuhilah bai'at yang pertama, dan yang pertama. Dan Allah akan bertanya kepada mereka apa-apa yang mereka pimpin." (HR. MUSLIM) Rasulullah SAW berwasiat kepada kaum muslimin, agar jangan sampai ada masa tanpa adanya khalifah (yang memimpin kaum muslimin). Jika hal ini terjadi, dengan tiadanya seorang khalifah, maka wajib bagi kaum muslimin berupaya mengangkat khalifah yang baru, meskipun hal itu berakibat pada kematian.Sabda Rasulullah SAW : "Barang siapa mati dan dipundaknya tidak membai'at Seorang imam (khalifah), maka matinya (seperti) mati (dalam keadaan) jahiliyyah."
Rasulullah SAW juga bersabda : "Jika kalian menyaksikan seorang khalifah, hendaklah kalian taat, walaupun (ia) memukul punggungmu. Sesungguhnya jika tidak ada khalifah, maka akan terjadi Kekacauan." (HR. THABARANI) sesungguhnya Allah SWT telah memerintahkan (kepada kita) untuk taat kepada khalifah. Allah berfirman : "Hai orang-orang yang berfirman, taatilah Allah dan taatilah Rasul(Nya), dan ulil amri diantara kamu." (AN NISA :59). Kaum muslimin telah menjaga wasiat Rasulullah SAW tersebut sepanjang 13 abad. Selama interval waktu itu, kaum muslimin tidak pernah menyaksikan suatu kehidupan tanpa ada (dipimpin) seorang khalifah yang mengatur urusan-urusan mereka. Ketika seorang khalifah meninggal atau diganti, ahlul halli wal 'aqdi segera mencari, memilih, dan menentukan pengganti khalifah terdahulu. Hal ini terus berlangsung pada masa-masa islam (saat itu). Setiap masa, kaum muslimin senantiasa menyaksikan bai'at kepada khalifah atas dasar taat. Ini dimulai sejak masa Khulafaur Rasyidin hingga periode para Khalifah dari Dinasti 'Utsmaniyyah.
Kaum muslimin mengetahui bahwa khalifah pertama dalam sejarah Islam adalah Abu Bakar ra, akan tetapi mayoritas kaum muslimin saat ini, tidak mengetaui bahwa Sultan 'Abdul Majid II adalah khalifah terakhir yang dimiliki oleh umat Islam, pada masa lenyapnya Daulah Khilafah Islamiyyah akibat ulah Musthafa Kamal yang menghancurkan sistem kilafah dan meruntuhnya Dinasti 'Utsmaniyyah. Fenomena initerjadi pada tanggal 27 Rajab 1342 H.
Dalam sejarah kaum muslimin hingga hari ini, pemerintah Islam di bawah institusi Khilafah Islamiah pernah dipimpin oleh 104 khalifah. Mereka (para khalifah) terdiri dari 5 orang khalifah dari khulafaur raasyidin, 14 khalifah dari dinasti Umayyah, 18 khalifah dari dinasti 'Abbasiyyah, diikuti dari Bani Buwaih 8 orang khalifah, dan dari Bani Saljuk 11 orang khalifah. Dari sini pusat pemerintahan dipindahkan ke kairo, yang dilanjutkan oleh 18 orang khalifah. Setelah itu khalifah berpindah kepada Bani 'Utsman. Dari Bani ini terdapat 30 orang khalifah. Umat masih mengetahui nama-nama para khulafaur rasyidin dibandingkan dengan yang lain. Walaupun mereka juga tidak lupa dengan Khalifah 'Umar bin 'Abd al-'Aziz, Harun al-rasyid, Sultan 'Abdul Majid, serta khalifah-khalifah yang masyur dikenal dalam sejarah.
Adapun nama-nama para khalifah pada masa khulafaur Rasyidin sebagai berikut:
1. Abu Bakar ash-Shiddiq ra (tahun 11-13 H/632-634 M)
2. 'Umar bin khaththab ra (tahun 13-23 H/634-644 M)
3. 'Utsman bin 'Affan ra (tahun 23-35 H/644-656 M).
4. Ali bin Abi Thalib ra (tahun 35-40 H/656-661 M)
A. URUTAN LENGKAP KHALIFAH SETELAH KHULAFAUR RASYIDIN DALAM LINTASAN SEJARAH PERJUANGAN ISLAM
Setelah mereka, khalifah berpindah ke tangan Bani Umayyah yang berlangsung lebih dari 89 tahun. Khalifah pertama adalah Mu'awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Masa kekuasaan mereka sebagai berikut:
1. Mu'awiyah bin Abi Sufyan (tahun 40-64 H/661-680 M)
2. Yazid bin Mu'awiyah (tahun 61-64 H/680-683 M)
3. Mu'awiyah bin Yazid (tahun 64-68 H/683-684 M)
4. Marwan bin Hakam (tahun 65-66 H/684-685 M)
5. 'Abdul Malik bin Marwan (tahun 66-68 H/685-705 M)
6. Walid bin 'Abdul Malik (tahun 86-97 H/705-715 M)
7. Sulaiman bin 'Abdul Malik (tahun 97-99 H/715-717 M)
8. 'Umar bin 'Abdul 'Aziz (tahun 99-102 H/717-720 M)
9. Yazid bin 'Abdul Malik (tahun 102-106 H/720-724 M)
10. Hisyam bin Abdul Malik (tahun 106-126 H/724-743 M)
11. Walid bin Yazid (tahun 126 H/744 M)
12. Yazid bin Walid (tahun 127 H/744 M)
13. Ibrahim bin Walid (tahun 127 H/744 M)
14. Marwan bin Muhammad (tahun 127-133 H/744-750 M)
Setelah mereka, khalifah berpindah ke tangan Bani Umayyah yang berlangsung lebih dari 89 tahun. Khalifah pertama adalah Mu'awiyyah. Sedangkan khalifah terakhir adalah Marwan bin Muhammad bin Marwan bin Hakam. Masa kekuasaan mereka sebagai berikut :
I. Dari Bani 'Abbas
1. Abul 'Abbas al-Safaah (tahun 133-137 H/750-754 M)
2. Abu Ja'far al-Mansyur (tahun 137-159 H/754-775 M)
3. Al-Mahdi (tahun 159-169 H/775-785 M)
4. Al-Hadi (tahun 169-170 H/785-786 M)
5. Harun al-Rasyid (tahun 170-194 H/786-809 M)
6. Al-Amiin (tahun 194-198 H/809-813 M)
7. Al-Ma'mun (tahun 198-217 H/813-833 M)
8. Al-Mu'tashim Billah (tahun 218-228 H/833-842 M)
9. Al-Watsiq Billah (tahun 228-232 H/842-847 M)
10. Al-Mutawakil 'Ala al-Allah (tahun 232-247 H/847-861 M)
11. Al-Muntashir Billah (tahun 247-248 H/861-862 M)
12. Al-Musta'in Billah (tahun 248-252 H/862-866 M)
13. Al-Mu'taz Billah (tahun 252-256 H/866-869 M)
14. Al-Muhtadi Billah (tahun 256-257 H/869-870 M)
15. Al-Mu'tamad 'Ala al-Allah (tahun 257-279 H/870-892 M)
16. Al-Mu'tadla Billah (tahun 279-290 H/892-902 M)
17. Al-Muktafi Billah (tahun 290-296 H/902-908 M)
18. Al-Muqtadir Billah (tahun 296-320 H/908-932 M)
II. Dari Bani Buwaih 19.Al-Qahir Billah (tahun 320-323 H/932-934 M)
1. Al-Radli Billah (tahun 323-329 H/934-940 M)
2. Al-Muttaqi Lillah (tahun 329-333 H/940-944 M)
3. Al-Musaktafi al-Allah (tahun 333-335 H/944-946 M)
4. Al-Muthi' Lillah (tahun 335-364 H/946-974 M)
5. Al-Thai'i Lillah (tahun 364-381 H/974-991 M)
6. Al-Qadir Billah (tahun 381-423 H/991-1031 M)
7. Al-Qa'im Bi Amrillah (tahun 423-468 H/1031-1075 M)
III. Dari Bani Saljuk
1. Al Mu'tadi Biamrillah (tahun 468-487 H/1075-1094 M)
2. Al Mustadhhir Billah (tahun 487-512 H/1094-1118 M)
3. Al Mustarsyid Billah (tahun 512-530 H/1118-1135 M)
4. Al-Rasyid Billah (tahun 530-531 H/1135-1136 M)
5. Al Muqtafi Liamrillah (tahun 531-555 H/1136-1160)
6. Al Mustanjid Billah (tahun 555-566 H/1160-1170 M)
7. Al Mustadhi'u Biamrillah (tahun 566-576 H/1170-1180 M)
8. An Naashir Liddiinillah (tahun 576-622 H/1180-1225 M)
9. Adh Dhahir Biamrillah (tahun 622-623 H/1225-1226 M)
10. al Mustanshir Billah (tahun 623-640 H/1226-1242 M)
11. Al Mu'tashim Billah ( tahun 640-656 H/1242-1258 M)
Setelah itu kaum muslimin hidup selama 3,5 tahun tanpa seorang khalifah pun. Ini terjadi karena serangan orang-orang Tartar ke negeri-negeri Islam dan pusat kekhalifahan di Baghdad. Namun demikian, kaum muslimin di Mesir, pada masa dinasti Mamaluk tidak tinggal diam, dan berusaha mengembalikan kembali kekhilafahan. kemudian mereka membai'at Al Muntashir dari Bani Abbas. Ia adalah putra Khalifah al-Abbas al-Dhahir Biamrillah dan saudara laki-laki khalifah Al Mustanshir Billah, paman dari khalifah Al Mu'tashim Billah. Pusat pemerintahan dipindahkan lagi ke Mesir. Khalifah yang diangkat dari mereka ada 18 orang yaitu :
1. Al Mustanshir billah II (taun 660-661 H/1261-1262 M)
2. Al Haakim Biamrillah I ( tahun 661-701 H/1262-1302 M)
3. Al Mustakfi Billah I (tahun 701-732 H/1302-1334 M)
4. Al Watsiq Billah I (tahun 732-742 H/1334-1354 M)
5. Al Haakim Biamrillah II (tahun 742-753 H/1343-1354 M)
6. Al Mu'tadlid Billah I (tahun 753-763 H/1354-1364 M)
7. Al Mutawakkil 'Alallah I (tahun 763-785 H/1363-1386 M)
8. Al Watsir Billah II (tahun 785-788 H/1386-1389 M)
9. Al Mu'tashim (tahun 788-791 H/1389-1392 M)
10. Al Mutawakkil 'Alallah II (tahun 791-808 H/1392-14-9 M)
11. Al Musta'in Billah (tahun 808-815 H/ 1409-1426 M)
12. Al Mu'tadlid Billah II (tahun 815-845 H/1416-1446 M)
13. Al Mustakfi Billah II (tahun 845-854 H/1446-1455 M)
14. Al Qa'im Biamrillah (tahun 754-859 H/1455-1460 M)
15. Al Mustanjid Billah (tahun 859-884 H/1460-1485 M)
16. Al Mutawakkil 'Alallah (tahun 884-893 H/1485-1494 M)
17. Al Mutamasik Billah (tahun 893-914 H/1494-1515 M)
18. Al Mutawakkil 'Alallah OV (tahun 914-918 H/1515-1517 M)
Ketika daulah Islamiyah Bani Saljuk berakhir di anatolia, Kemudian muncul kekuasaan yang berasal dari Bani Utsman dengan pemimpinnya "Utsman bin Arthagherl sebagai khalifah pertama Bani Utsman, dan berakhir pada masa khalifah Bayazid II (918 H/1500 M) yang diganti oleh putranya Sultan Salim I. Kemuadian khalifah dinasti Abbasiyyah, yakni Al Mutawakkil "alallah diganti oleh Sultan Salim. Ia berhasil menyelamatkan kunci-kunci al-Haramain al-Syarifah. Dari dinasti Utsmaniyah ini telah berkuasa sebanyah 30 orang khalifah, yang berlangsung mulai dari abad keenam belas Masehi. nama-nama mereka adalah sebagai berikut:
1. Salim I (tahun 918-926 H/1517-1520 M)
2. Sulaiman al-Qanuni (tahun 916-974 H/1520-1566 M)
3. Salim II (tahun 974-982 H/1566-1574 M)
4. Murad III (tahun 982-1003 H/1574-1595 M)
5. Muhammad III (tahun 1003-1012 H/1595-1603 M)
6. Ahmad I (tahun 1012-1026 H/1603-1617 M)
7. Musthafa I (tahun 1026-1027 H/1617-1618 M)
8. 'Utsman II (tahun 1027-1031 H/1618-1622 M)
9. Musthafa I (tahun 1031-1032 H/1622-1623 M)
10. Murad IV (tahun 1032-1049 H/1623-1640 M)
11. Ibrahim I (tahun 1049-1058 H/1640-1648 M)
12. Mohammad IV (1058-1099 H/1648-1687 M)
13. Sulaiman II (tahun 1099-1102 H/1687-1691M)
14. Ahmad II (tahun 1102-1106 H/1691-1695 M)
15. Musthafa II (tahun 1106-1115 H/1695-1703 M)
16. Ahmad II (tahun 1115-1143 H/1703-1730 M)
17. Mahmud I (tahun 1143-1168/1730-1754 M)
18. "Utsman IlI (tahun 1168-1171 H/1754-1757 M)
19. Musthafa II (tahun 1171-1187H/1757-1774 M)
20. 'Abdul Hamid (tahun 1187-1203 H/1774-1789 M)
21. Salim III (tahun 1203-1222 H/1789-1807 M)
22. Musthafa IV (tahun 1222-1223 H/1807-1808 M)
23. Mahmud II (tahun 1223-1255 H/1808-1839 M)
24. 'Abdul Majid I (tahun 1255-1277 H/1839-1861 M)
25. "Abdul 'Aziz I (tahun 1277-1293 H/1861-1876 M)
26. Murad V (tahun 1293-1293 H/1876-1876 M)
27. 'Abdul Hamid II (tahun 1293-1328 H/1876-1909 M)
28. Muhammad Risyad V (tahun 1328-1339 H/1909-1918 M)
29. Muhammad Wahiddin II (tahun 1338-1340 H/1918-1922 M)
30. 'Abdul Majid II (tahun 1340-1342 H/1922-1924 M)
Sekali lagi terjadi dalam sejarah kaum muslimin, hilangnya kekhalifahan. Sayangnya, kaum muslimin saat ini tidak terpengaruh, bahkan tidak peduli dengan runtuhnya kekhilafahan. Padahal menjaga kekhilafahan tergolong kewajiban yang sangat penting. Dengan lenyapnya institusi kekhilafahan, mengakibatkan goncangnya dunia Islam, dan memicu instabilitas di seluruh negeri Islam. Namun sangat disayangkan, tidak ada (pengaruh) apapun dalam diri umat, kecuali sebagian kecil saja.Jika kaum muslimin pada saat terjadinya serangan pasukan Tartar ke negeri mereka, mereka sempat hidup selama 3,5 tahun tanpa ada khalifah, maka umat Islam saat ini, telah hidup selama lebih dari 75 tahun tanpa keberadaan seorang khalifah. Seandainya negara-negara Barat tidak menjajah dunia Islam, dan seandainya tidak ada penguasa-penguasa muslim bayaran, seandainya tidak ada pengaruh tsaqofah, peradaban, dan berbagai persepsi kehidupan yang dipaksakan oleh Barat terhadap kaum muslimin, sungguh kembalinya kekhilafahan itu akan jauh lebih mudah. Akan tetapi kehendak Allah berlaku bagi ciptaanNya dan menetapkan umat ini hidup pada masa yang cukup lama.
Umat Islam saat ini hendaknya mulai rindu dengan kehidupan mulia di bawah naungan Daulah Khilafah Islamiyah. Dan Insya Allah Daulah Khilafah itu akan berdiri. Sebagaimana sabda Rasulullah "...kemudian akan tegak Khilafah Rasyidah yang sesuai dengan manhaj Nabi". Kami dalam hal ini tidak hanya yakin bahwa kekhilafahan akan tegak, lebih dari itu, kota Roma (sebagai pusat agama Nashrani) dapat ditaklukkan oleh kaum muslimin setelah dikalahkannya Konstantinopel yang sekarang menjadi Istambul. Begitu pula daratan Eropa, Amerika, dan Rusia akan dikalahkan. Kemudian Daulah Khilafah Islamiyah akan menguasai seluruh dunia setelah berdirinya pusat Daulah Khilafah. Sungguh hal ini dapat terwujud dengan Izin Allah. Kita akan menyaksikannya dalam waktu yang sangat dekat.
B. PENGUMPULAN AL-QUR’AN PADA MASA KHULAFAUR RASYIDIN
1. Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Abu Bakar
Setelah Nabi wafat kaum muslimin mengangkat Abu Bakar Shiddik menggantikan beliau sebagai khalifah yang pertama pada masa permulaan. Kekhalifahan pemerintahan Abu Bakar timbul suatu keadaan yang mendorong pengumpulan ayat – ayat Al – Qur’an dalam satu mushaf. Keadaan itu ialah sebagian besar orang – orang yang hafa Al – Qur’an gugur syahidah dalam perang Yamamah. Timbullah kekhawatiran akan hilangnya beberapa ayat dari Al – Qur’an, jika semua huffazhul Qur’an sudah tidak ada lagi.
Yang mula – mula sadar akan hal ini ialah Umar bin Khatab, lalu beliau mengingatkan khalifah akan bahaya yang mengancam keutuhan Al – Qur’an. Umar menyarankan supaya khalifah mengambil langkah – langkah untuk mengamankan Al – Qur’an, yaitu dengan mengumpulkan ayat – ayat Al – Qur’an dalam satu mushaf. Umar bin Khatab pergi ke khalifah Abu Bakar dan bermusyawarah dengannya dalam hal itu salah satu yang diucapkan Umar adalah : “Saya berpendapat lebih baik anda memerintahkan manusia untuk mengumpulkan Al – Qur’an”. Abu Bakar menjawab : “Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah saw”. Umar balas menjawab : “Ini demi Allah akan membawa kebaikan”. Umar masih terlibat dialog dengan Abu Bakar sehingga Allah melapangkan dada Abu Bakar (menerima usulan Umar).
Lalu Abu Bakar memanggil Zaid bin Tsabit sembari berkata padanya : “Sesungguhnya engkau adalah seorang pemuda yang berakal cerdas dan konsisten. Engkau telah menulis wahyu di zaman Rasulullah saw, maka aku memintamu untuk mengumpulkannya”. Zaid menjawab : “Demi Allah, seandainya engkau memaksaku untuk memindahkan satu gunung dari gunung yang lain maka itu tidak lebih berat bagiku daripada perintahmu kepadaku mengumpulkan Al – Qur’an”. Aku berkata : “Bagaimana engkau melakukan sesuatu yang belum pernah Rasulullah saw?” Dia menjawab : “Demi Allah, itu membawa kebaikan”. Abu Bakar senantiasa “membujukku” hingga Allah melapangkan dadau, sebagaimana sebelumnya Dia melapangkan dada Abu Bakar dan Umar. Maka akupun mulai mencari AL – Qur’an, kukumpulkan ia dari pelepah kurma, kepingan – kepingan batu dan dari hafalan – hafalan para penghapal, sampai akhirnya akan mendapatkan akhir surat Taubah berada pada Abu Khuzaimah Al – Ansari. Zaid bin Tsabit bertindak sangat teliti dan hati – hati.
2. Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Umar bin Khatab
Pada masa khalifah Umar bin Khatab kegiatan penyiaran dan dakwah Islam demikian pesat sehingga daerah khalifah Islam sampai ke Mesir dan Persia Khalifah Umar bin Khattab mengarahkan pada kegiatan dakwah tersebut. Kumpulan Al – Qur’an yang disimpan oleh Abu Bakar kemudian disimpan oleh Umar hanya disalin menjadi satu shuhuf. Hal ini dimaksudkan agar Al – Qur’an yang telah dikumpulkan itu terpelihara dalam bentuk tulisan yang original atau bersifat standarisasi. Pada masa itu masihbanyak para sahabat yang hafal Al – Qur’an yang dapat mengajarkannya kepada para sahabat yang lain.
Setelah Umar wafat shuhuf itu disimpan oleh Hafsah Bin Umar denangan pertimbanga bahwa Hafsah adalah istri Nabi Muhammad saw dan putri Umar yang pandai membaca dan menulis.
3. Al – Qur’an Pada Masa Khalifah Usman
Pada masa khalifah Usman bin Affanm timbul hal – hal yang menyadarkan khalifah akan perlunya memperbanyak naskah shuhuf dan mengirimkannya ke kota – kota besar dalam wilayah negara Islam, kesadaran ini timbul karena para huffazal Qur’an telah bertebaran ke kota – kota besar dan diantara mereka terdapat perbedaan bacaan terhadap beberapa huruf dari Al – Qur’an. Karena perbedaan dialek bahasa mereka. Selanjutnya masing – masing menganggap mereka bacaannya yang lebih tepat dan baik.
Berita perselisihan itu sampai ketelinga Usman dan beliau menganggap hal itu sebagai sumber bahaya besar yang harus segera diatasi. Beliau memintan kepada Hafsah binti Umar supaya mengirimkan mushaf Abu Bakar yang ada padanya.
Kemudian khalifah menugaskan : Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Ash dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam untuk menyalin (membukukan) menjadi beberapa shuhuf.
Setelah selesai penghimpunannya, mushaf asli dikembalikan ke Hafsah dan tujuh mushaf yang telah disalin, masing – masing dikirimkan ke kota – kota Kufah, Bashrah, Damaskus, Mekah, Madinah dan Mesir, khalifah meninggalkan sebuah dari tujuh mushaf itu untuk dirinya sendiri. Dalam penyalinan (pembukuan) Al – QUR’an itu dimana amat teliti dan tegas, sebagaimana yang diungkapkan oleh Ibnu Jarir mengatakan berkenaan apa yang telah dilakukan Usman “Ia telah menyatukan umat Islam dalam satu mushaf dan satu shuhuf, sedangkan mushaf yang lain di sobek.
C. SEJARAH PERUNDANGAN ISLAM DI MASA KHULAFAUR RASYIDIN
Zaman ini pula merangkumi zaman khalifah yang empat iaitu Abu Bakar r.a, Umar ibn al-Khaţţāb, Uthman ibn al-Affān dan juga Ali ibn Abi Tālib . Zaman ini bermula selepas kewafatan baginda yang bermula pada tahun 11 Hijrah sehinggalah kewafatan khalifah al-Rāsyidin yang keempat iaitu Ali bin Abi Tālib pada tahun 40 Hijrah . Jawatan Khalifah Islam Pertama di sandang oleh Abu Bakar al-Siddiq dan diikuti oleh Umar ibn al-Khaţţāb, Uthman Ibn al-Affān dan selepas itu Ali ibn Abi Talib. Perundangan pada zaman Khalifah al-Rāsyidin ini juga masih berpegang kuat kepada al-Quran dan Hadis. Ijtihad hanya akan digunakan apabila tiadanya nas di dalam kedua-dua sumber tersebut
1. Metodologi Perundangan
Cara-cara khalifah al-Rāsyidin apabila muncul masalah-masalah hukum ialah mereka akan terus merujuk kepada al-Quran. Seandainya mereka menemui nas yang terkandung di dalam al-Quran mengenai masalah tersebut, mereka akan menghukum menggunakan nas tersebut. Ini adalah bertepatan dengan firmanNya: Al-nisa 59
Seterusnya, setelah merujuk al-Quran, tetapi tiada nas yang menyebut tentang masalah tersebut mereka akan merujuk kepada Hadis serta fatwa-fatwa Rasulullah. Selain daripada itu, mereka juga turut mengadakan perbincangan dengan sahabat-sahabat lain sama ada ada di kalangan mereka yang mengetahui atau mendengar tentang hadis-hadis Rasulullah s.a.w mengenai perkara tersebut. Sekiranya ada, mereka akan menghukum dengan perkara tersebut. Hal ini juga bertepatan dengan FirmanNya: Al-Nisa 59.
Kemudian, setelah mengkaji di dalam al-Quran, Hadis, dan juga bertanya kepada para sahabat yang lain tentang hadis ataupun fatwa Baginda s.a.w dan tiada di antara mereka yang mengetahui tentangnya, meraka akan mengadakan mesyuarat di antara ahli Fiqh dan juga Sahabat untuk membincangkannya. Sekiranya terdapat persepakatan, mereka akan menghukum berdasarkan persepakatan tersebut. Persepakatan ini dikenali sebagai Ijma’ sahabat. Ia juga adalah salah satu sumber hukum dan dalil kepada permasalahan yang timbul.
Seterusnya mereka akan berijtihad berpandukan al-Quran dan Hadis sekiranya tiada nas yang jelas tentang sesuatu permasalahan pada ketika itu. Ini adalah kerana pada ketika itu, banyak masalah baru yang telah lahir dan tiada nas menyebut tentangnya. Permasalahan-permasalahan tersebut juga tidak pernah berlaku pada zaman Rasulullah s.a w, maka, tiada Hadis juga yang menyebut tentang permasalahan tersebut. Justeru itu, jalan terbaik untuk para sahabat menyelesaikan masalah tersebut adalah dengan berijtihad.
2. Sumber-Sumber Perundangan
Terdapat empat sumber perundangan yang digunakan pada zaman Khalifah al-Rāsyidin iaitu:
a. Al-Quran
Pada zaman Abu Bakar, telah terjadi peperangan al-Yamamah yang menyebabkan ramai kaum muslimin mati syahid termasuklah 70 orang di antaranya yang terdiri daripada penghafaz al-Quran. Umar yang mengetahui tentang perkara ini telah mencadangkan kepada Khalifah Abu Bakar supaya mengumpulkan al-Quran di dalam satu Mushaf. Walaupun pada mulanya beliau kurang bersetuju kerana perkara itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah s.a.w tetapi, apabila beliau mendapati banyak kebaikan daripada cadangan tersebut. Beliau akhirnya memerintahkan Zaid bin Thabit untuk mengetuai pengumpulan tersebut dan membentuk jawatankuasa untuk membantu Zaid. Mereka menyalin ayat-ayat al-Quran tersebut dan membandingkannya dengan hafalan para sahabat yang lain.
Pada Zaman pemerintahan khalifah Uthman ibn al-Affan pula telah berlakunya penulisan al-Quran. Empat orang sahabat yang terlibat dengan penulisan al-Quran iaitu Zaid ibn Thabit, Abdullah ibn al-Zubair, Sa’ad ibn al-As dan Abdul Rahman ibn al-Harith telah menyalin semula mashaf yang telah ditulis pada zaman Abu Bakar. Setelah siap di salin, salinan-salinan mashaf itu di hantar ke setiap wilayah Islam iaitu Kufah, Basrah, Damsyiq, Mekah dan juga Madinah. Mushaf-mushaf selainnya dibakar atas arahan khalifah Uthman ibn Affan. Beliau sendiri turut menyimpan satu mushaf yang dikenali sebagai Mushaf al-Imam.
b. Hadis
Sebagaimana yang telah ditetapkan di dalam al-Quran, hadis adalah sumber kedua dalam menetapkan hukum. Oleh yang sedemikian, pada zaman Khalifah al-Rasyidin ini juga, Hadis turut menjadi sumber kedua selepas al-Quran dalam perundangan Islam pada ketika itu. Di antara contoh-contoh yang menunjukkan bahawa Khalifah al-Rasyidin berhujah menggunakan Hadis Rasulullah s.a.w ialah pada zaman pemerintahan Abu Bakar, seorang nenek telah datang bertemu beliau yang mendakwa dia berhak mendapat pusaka. Beliau telah berkata kepada nenek tersebut bahawasanya beliau tidak menjumpai di dalam al-Quran tentang nas yang menyebut mengenai pusaka yang patut diterima oleh nenek tersebut. Beliau juga telah memberitahu nenek tersebut yang beliau tidak tahu mengenai hukum terhadap perkara perwarisan tersebut walaupun dari Rasulullah sendiri. Oleh itu, Abu Bakar telah bertanya kepada para sahabat yang lain mengenai hak perwarisan dan al-Mughirah ibn Syu’bah bangun dan berkata: Maksudnya: Daku hadir bersama rasulullah s.a.w, lalu Baginda memberikan kepadanya (nenek itu) 1/6 daripada harta pusakanya. Serentak dengan itu, Muhammad ibn Maslamah telah memberi saksi bahawa apa yang dikatakan oleh Mughirah adalah benar dan ekoran daripada itu, Abu Bakar telah menghukum bahawa nenek tersebut mendapat 1/6 daripada harta pusaka .
Selain daripada Khalifah Abu Bakar, Uthman juga turut berhujah dengan hadis sepertimana Abu Bakar. Contohnya, pernah di suatu ketika Uthman telah pergi ke tempat mengambil wuduk dan meminta di ambilkan air untuk berwuduk. Kemudian, beliau telah berkumur dan membasuh hidung, membasuh muka 3 kali, kedua-dua belah tangan sebanyak tiga kali, menyapu air ke kepala sebanyak tiga kali dan membasuh kedua kaki sebanyak 3 kali dan beliau berkata bahawa beliau telah melihat Rasulullah berwuduk sedemikian. Ini menunjukkan bahawa beliau juga melakukan sesuatu dan menghukumkan sesuatu berdasarkan Sunnah Rasulullah s.a.w
c. Ijma’
Ijma’ ialah persepakatan di kalangan para mujtahid mengenai sesuatu hukum syarak. Perselisihan hukum pada zaman khalifah al-Rasyidin berbeza sedikit berbanding dengan zaman selain mereka kerana apabila dikemukakan masalah hukum, mereka akan bermesyuarat untuk mendapatkan fatwa. Jika berlaku perselisihan, mereka akan cuba berbincang untruk mendapatkan persepakatan yang mana ia dinamakan Ijma’.
Pada ketika ini juga, para khalifah senang untuk bersepakat kerana beberapa faktor. Di antaranya ialah kerana sebilangan besar dari mereka tinggal di satu tempat sahaja dan ini memudahkan mereka untuk berkumpul dan mencapai persepakatan. Selain daripada itu, periwayatan hadis juga belum tersebar luas dan hal ini menyebabkan kurangnya percanggahan terhadap sesuatu hukum. Seterusnya, sumber-sumber perundangan pada ketika itu hanyalah sumber yang disepakati sahaja iaitu al-Quran, Hadis, Ijma’ dan juga al-Qiyas. Ini menyebabkan para sahabat hanya kerap merujuk kepada keempat-empat sumber ini sahaja. Sikap sahabat yang amat berhati-hati dan warak juga turut menjadi salah satu faktor kurangnya perselisihan dan terbentuknya persepakatan di antara mereka.
Walaupun kadangkala terdapat juga perselisihan yang berlaku, namun, mereka tidak mudah memperkecilkan pendapat sahabat yang lain, sebaliknya mereka akan cuba mempertimbangkannya dengan tidak menolaknya bulat-bulat .
d. Ijtihad
Ijtihad juga adalah salah satu sumber perundangan pada zaman Khalifah al-Rasyidin. Walaupun semasa hayat baginda Rasulullah s.a.w baginda lebih berkuasa untuk berijtihad, namun, baginda turut mengamanahkan para sahabat yang tertentu untuk berijtihad. Contohnya ialah ijtihad Ali ibn abi Talib terhadap satu perselisihan ketika Baginda s.a.w mengutuskan beliau ke Yaman dan bersabda: Maksudnya: Sesungguhnya Allah S.W.T akan memberi petunjuk ke dalam hatimu dan mnetapkan lidah mu.
Sekalipun ijtihad adalah sumber perundangan, namun, hukum-hukum yang di bina berdasarkan ijtihad ini kadangkala bercanggah kerana berbezanya pandangan atau pendapat di antara sahabat.
3. Keistimewaan Perundangan
Di antara keistimewaan prundangan pada zaman Khalifah al-Rasyidin ialah :
a. Telah berlakunya pengumpulan dan pembukuan al-Quran sepenuhnya. Setiap salinan dikirimkan ke setiap wilayah Islam supaya tidak berlaku perpecahan yang mungkin terjadi disebabkan oleh perselisihan dalam pembacaannya.
b. Manakala hadis pada ketika itu belum lagi menjalani proses yang sama sepertimana al-Quran sebaliknya masih berselerak, di hafal oleh para sahabat dan periwayatannya hanya secara lisan. Periwayatan hadis pada ketika itu juga masih belum meluas ekoran daripada tindakan para Khalifah al-Rasyidin yang menetapkan syarat yang ketat sebelum menerima sesebuah hadis.
c. Pada zaman ini juga telah terbentuknya satu sumber perundangan lain selain al-Quran dan hadis iaitu Ijma para sahabat yang juga menjadi salah satu sumber yang wajib diikuti sehingga kini.
by. deep sejarah.

Problematika Sistem Pendidikan Indonesia dan Gagasan Pendidikan Berbasis Syari’ah

dari Syabab.Com – Pendidikan merupakan perkara penting dalam membangun sebuah negeri. Rusaknya pendidikan hanya akan melahirkan generasi yang rusak pula. Pada hari pendidikan nasional ini, kami ingin menyajikan sebuah tulisan yang mengungkap problematika sistem pendidikan di negeri ini yang berbasis sekularisme dan juga solusi untuk menuntaskan persoalan tersebut. Solusi yang ditawarkan tiada lain adalah dengan menerapkan sistem pendidikan berbasis syariah yang ditegakkan oleh  Daulah Khilafah Rasyidah. Pastikan anda membaca gagasan cerdas yang tidak akan ditemukan di Perguruan Tinggi yang ada saat ini. Selamat Mambaca! [Pengantar Redaksi]

I. Latar Belakang

Dalam upaya merekonstruksi kebangkitan suatu masyarakat, negara, bahkan peradaban umat manusia, keberadaan mabda (ideologi) merupakan salah satu aspek penting yang menentukan kebangkitan dan pembentukan peradaban tersebut. Mabda merupakan aqidah aqliyah (difahami melalui proses berfikir) yang melahirkan segenap peraturan untuk memecahkan berbagai problematika kehidupan manusia . Dengan memahami bahwa masyarakat adalah sekumpulan individu yang memiliki pemikiran dan perasaan yang sama serta diikat oleh peraturan kehidupan yang sama maka rekonstruksi suatu masyarakat dapat dilakukan dengan perubahan terhadap unsur 2MQ yaitu mengubah Mafahim (pemahaman, cara berfikir), Maqayis (perasaan-perasaan) serta Qanaat (ketaatan, keterikatan terhadap nilai-nilai). Masyarakat yang memiliki maqayis, mafahim, dan qanaat yang bersumber dari mabda kapitalisme maka kehidupannya senantiasa berjalan di atas rel ‘Sekulerisme’ begitu pula dengan peradaban yang terbentuknya. Demikian halnya dengan mabda sosialisme-komunisme yang mengarahkan unsur 2MQ dalam masyarakat berjalan di atas rel ‘Dialektika Materialisme dan Atheisme’. Adapun dengan mabda islam, masyarakat hendak diarahkan agar memiliki landasan (qaidah) dan arahan/kepemimpinan (qiyadah) dalam berfikir, berperasaan serta mengikatkan diri pada peraturan yang bersumber dari aqidah dan syariah islam dalam menjalani kehidupannya. Bahkan dengan mabda islam tersebut umat manusia diarahkan untuk membangun sebuah peradaban yang mulia melalui tegaknya institusi negara yang menjamin terpeliharanya aqidah dan syariah tersebut dalam kehidupan.

Saat ini kehidupan kaum muslimin di berbagai negeri tengah didera oleh ideologi kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Tidak terkecuali dengan Indonesia yang merupakan salah satu negeri muslim terbesar di dunia kini tengah mengalami berbagai macam keterpurukan akibat mengemban ideologi tersebut. Secara praktis, mafahim, maqayis, dan qanaah yang dimiliki oleh masyarakatpun tidak sepenuhnya diberikan kepada Islam, melainkan kepada kapitalisme maupun sosialisme-komunisme. Oleh karena itu merupakan suatu kewajiban pula bagi kaum muslimin untuk mengembalikan unsur 2MQ tersebut kepada mabda Islam melalui aktifitas dakwah yang dilakukan secara berjamaah dalam berinteraksi dengan masyarakat hingga dapat menanamkan nilai-nilai baru ditengah-tengah masyarakat secara berkesinambungan.

Dalam pendekatan sistemik, diantara ushlub (strategi) dakwah yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan sistem pendidikan nasional yang saat ini berkarakteristik sekuler agar menjadi sistem pendidikan yang berbasiskan syari’ah islam.

II. Fakta Pendidikan di Indonesia

Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa, Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Berdasarkan definisi ini, dapat difahami bahwa pendidikan nasional berfungsi sebagai proses untuk membentuk kecakapan hidup dan karakter bagi warga negaranya dalam rangka mewujudkan peradaban bangsa Indonesia yang bermartabat, meskipun nampak ideal namun arah pendidikan yang sebenarnya adalah sekularisme yaitu pemisahan peranan agama dalam pengaturan urusan-urusan kehidupan secara menyeluruh. Dalam UU Sisdiknas tidak disebutkan bahwa yang menjadi landasan pembentukan kecakapan hidup dan karakter peserta didik adalah nilai-nilai dari aqidah islam, melainkan justru nilai-nilai dari demokrasi.

Pemerintah dalam hal ini berupaya mengaburkan realitas (sekulerisme pendidikan) tersebut, sebagaimana terungkap dalam pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan, “Pendidikan nasional bertujuan membentuk manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak dan berbudi mulia, sehat, berilmu, cakap, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat dan tanah air.” Sepintas, tujuan pendidikan nasional di atas memang tidak nampak sekuler, namun perlu difahami bahwa sekularisme bukanlah pandangan hidup yang sama sekali tidak mengakui adanya Tuhan. Melainkan, meyakini adanya Tuhan sebatas sebagai pencipta saja, dan peranan-Nya dalam pengaturan kehidupan manusia tidak boleh dominan. Sehingga manusia sendirilah yang dianggap lebih berhak untuk mendominasi berbagai pengaturan kehidupannya sekaligus memarjinalkan peranan Tuhan.

Keterpurukan yang diakibatkan dari penerapan sistem pendidikan nasional yang sekuler antara lain:

  1. Berdasarkan hasil survei Political and Economic Risk Consultancy (PERC) yang berpusat di Hongkong pada tahun 2001 saja menyebutkan bahwa sistem pendidikan di Indonesia terburuk di kawasan Asia, yaitu dari 12 negara yang disurvei, Korea Selatan dinilai memiliki sistem pendidikan terbaik, disusul Singapura, Jepang dan Taiwan, India, Cina, serta Malaysia. Indonesia menduduki urutan ke-12, setingkat di bawah Vietnam (www.kompas.com).
  2. Laporan United Nations Development Program (UNDP) tahun 2004 dan 2005, menyatakan bahwa Indeks pembangunan manusia di Indonesia ternyata tetap buruk. Tahun 2004 Indonesia menempati urutan ke-111 dari 175 negara. Tahun 2005 IPM Indonesia berada pada urutan ke 110 dari 177 negara. Posisi tersebut tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Berdasarkan IPM 2004, Indonesia menempati posisi di bawah negara-negara miskin seperti Kirgistan (110), Equatorial Guinea (109) dan Algeria (108). Bahkan jika dibandingkan dengan IPM negara-negara di ASEAN seperti Singapura (25), Brunei Darussalam (33) Malaysia ( 58), Thailand (76), sedangkan Filipina (83). Indonesia hanya satu tingkat di atas Vietnam (112) dan lebih baik dari Kamboja (130), Myanmar (132) dan Laos (135) (www.suara pembaruan.com/16 juli 2004 dan Pan Mohamad Faiz. 2006).
  3. Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan jumlah pengguna narkoba di lingkungan pelajar SD, SMP, dan SMA pada tahun 2006 mencapai 15.662 anak. Rinciannya, untuk tingkat SD sebanyak 1.793 anak, SMP sebanyak 3.543 anak, dan SMA sebanyak 10.326 anak. Dari data tersebut, yang paling mencengangkan adalah peningkatan jumlah pelajar SD pengguna narkoba. Pada tahun 2003, jumlahnya baru mencapai 949 anak, namun tiga tahun kemudian atau tahun 2006, jumlah itu meningkat tajam menjadi 1.793 anak (www.pikiran-rakyat.com). Selain itu, kalangan pelajar juga rentan tertular penyebaran penyakit HIV/AIDS. Misalnya di kota Madiun-Jatim, dari data terakhir yang dilansir Yayasan Bambu Nusantara Cabang Madiun, organisasi yang konsen masalah HIV/AIDS, menyebutkan kasus Infeksi Seksual Menular (IMS) yang beresiko tertular HIV/AIDS menurut kategori pendidikan sampai akhir Oktober 2007 didominasi pelajar SMA/SMK sebanyak 51 %, pelajar SMP sebesar 26%, mahasiswa sebesar 12% dan SD/MI sebesar 11% (news.okezone.com). Dalam hal tawuran, di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Medan, tingkat tawuran antar pelajar sudah mencapai ambang yang cukup memprihatinkan. Data di Jakarta misalnya (Bimmas Polri Metro Jaya), tahun 1992 tercatat 157 kasus perkelahian pelajar. Tahun 1994 meningkat menjadi 183 kasus dengan menewaskan 10 pelajar, tahun 1995 terdapat 194 kasus dengan korban meninggal 13 pelajar dan 2 anggota masyarakat lain. Tahun 1998 ada 230 kasus yang menewaskan 15 pelajar serta 2 anggota Polri, dan tahun berikutnya korban meningkat dengan 37 korban tewas. Terlihat dari tahun ke tahun jumlah perkelahian dan korban cenderung meningkat. Bahkan sering tercatat, dalam satu hari di Jakarta terdapat sampai tiga kasus perkelahian di tiga tempat sekaligus (www.smu-net.com).
  4. Pencapaian APK (Angka Partisipasi Kasar) dan APM (Angka Partisipasi Murni) sebagai indikator keberhasilan program pemerataan pendidikan oleh pemerintah, hingga tahun 2003 secara nasional ketercapaiannya ternyata masih rendah, hal ini didasarkan pada indikator: (1) anak putus sekolah tidak dapat mengikuti pendidikan (usia 7-15) sekira 693.700 orang atau 1,7%, (2) putus sekolah SD/MI ke SMP/MTs dan dari SMP/MTs ke jenjang pendidikan menengah mencapai 2,7 juta orang atau 6,7% dari total penduduk usia 7-15 tahun (Pusat Data dan Informasi Depdiknas, 2003). Rasio partisipasi pendidikan rata-rata hanya mencapai 68,4 persen. Bahkan, masih ada sekitar 9,6 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas yang buta huruf. (www.republikaonline.com) sampai sekarang masih terdapat 9 provinsi dengan jumlah buta aksara terbesar usia 10 tahun ke atas dan 15-44 tahun, yakni: Jawa Timur (1.086.921 orang), Jawa Tengah (640.428), Jawa Barat (383.288), Sulawesi Selatan (291.230), Papua (264.895), Nusa Tenggara Barat (254.457), Nusa Tenggara Timur (117.839), Kalimantan Barat (117.338), dan Banten (114.763 orang). (www.pikiran-rakyat.com).
  5. Data dari Balitbang Depdiknas 2003 yang menyebutkan bahwa porsi biaya pendidikan yang ditanggung orang tua/siswa berkisar antara 63,35%-87,75% dari biaya pendidikan total. Sedangkan menurut riset Indonesia Corruption Watch (ICW) pada 2006 di 10 Kabupaten/Kota se-Indonesia ternyata orang tua/siswa pada level SD masih menanggung beban biaya pendidikan Rp 1,5 Juta, yang terdiri atas biaya langsung dan tak langsung. Selain itu, beban biaya pendidikan yang ditanggung oleh pemerintah dan masyarakat (selain orang tua/ siswa) hanya berkisar antara 12,22%-36,65% dari biaya pendidikan total (Koran Tempo, 07/03/2007). Menurut laporan dari bank dunia tahun 2004, Indonesia hanya menyediakan 62,8% dari keperluan dana penyelenggaraan pendidikan nasionalnya padahal pada saat yang sama pemerintah India telah dapat menanggung pembiayaan pendidikan 89%. Bahkan jika dibandingkan dengan negara yang lebih terbelakang seperti Srilanka, persentase anggaran yang disediakan oleh pemerintah Indonesia masih merupakan yang terendah. (www.worldbank.com).
  6. Perumusan Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang sudah berlangsung sejak 2004 dinilai oleh pengamat ekonomi Tim Indonesia Bangkit (TIB), Revrisond Bashwir sebagai agenda kapitalisme global yang telah dirancang sejak lama oleh negara-negara donor lewat Bank Dunia. Melalui Rancangan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP), Pemerintah berencana memprivatisasi sektor pendidikan. Semua satuan pendidikan (sekolah) kelak akan menjadi badan hukum pendidikan (BHP) yang wajib mencari sumber dananya sendiri. Hal ini berlaku untuk seluruh sekolah negeri, dari SD hingga perguruan tinggi.
  7. Kebijakan UN yang banyak ditentang oleh masyarakat karena dinilai diskriminatif dan hanya menghamburkan anggaran pendidikan, antara lain ditentang oleh Koalisi Pendidikan yang terdiri dari Lembaga Advokasi Pendidikan (LAP), National Education Watch (NEW), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), The Center for the Betterment Indonesia (CBE), Kelompok Kajian Studi Kultural (KKSK), Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Forum Guru Honorer Indonesia (FGHI), Forum Aksi Guru Bandung (FAGI-Bandung), For-Kom Guru Kota Tanggerang (FKGKT), Lembaga Bantuan Hukum (LBH-Jakarta), Jakarta Teachers and Education Club (JTEC), dan Indonesia Corruption Watch (ICW), berdasarkan kajian terhadap UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Kepmendiknas No. 153/U/2003 tentang Ujian Akhir Nasional, Koalisi Pendidikan menemukan beberapa kesenjangan (www.tokohindonesia.com).
  8. Rendahnya tingkat kesejahteraan guru yang berpengaruh terahadap rendahnya kualitas pendidikan Indonesia. Berdasarkan survei FGII (Federasi Guru Independen Indonesia) pada pertengahan tahun 2005, idealnya seorang guru menerima gaji bulanan serbesar Rp 3 juta rupiah. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS per bulan sebesar Rp 1,5 juta. guru bantu Rp, 460 ribu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu per jam. Dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mie rebus, pedagang buku/LKS, pedagang pulsa ponsel, dan sebagainya (Republika, 13 Juli, 2005).
  9. Realisasi anggaran pendidikan yang masih sedikit. Ketentuan anggaran pendidikan dalam UU No.20/2003 pasal dinyatakan bahwa Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) (ayat 1). Realisasi anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN/APBD ternyata masih sangat sulit untuk dilakukan pemerintah, bahkan skenario yang diterapkan pun masih mengalokasikan dana pendidikan dari APBN/APBD dalam jumlah yang terbatas yaitu Total Belanja Pemerintah Pusat menurut APBN 2006 adalah sebesar Rp 427,6 triliun. Dari jumlah tersebut, jumlah yang dianggarkan untuk pendidikan adalah sebesar Rp36,7 triliun. Sedangkan asumsi kebutuhan budget anggaran pendidikan adalah 20% dari Rp. 427,6 triliun atau sebesar Rp. 85,5 triliun, maka masih terdapat defisit atau kekurangan kebutuhan dana pendidikan sebesar Rp 47,9 triliun. Skenario progresif pemenuhan anggaran pendidikan yang disepakati bersama oleh DPR dan Pemerintah pada tanggal 4 Juli 2005 yang lalu hanya menetapkan kenaikan bertahap 2,7 persen per tahun hingga 2009, dengan rincian kenaikan 6,6 % (2004), 9,29 % (2005), 12,01 % (2006), 14,68 % (2007), 17,40 % (2008), dan 20,10 % (2009). Bandingkan dengan anggaran yang ternyata hanya dialokasikan sebesar 8,1 % pada tahun 2005 dan 9,1 % pada tahun 2006 (Pan Mohamad Faiz;2006).Tahun 2007 hanya mencapai 11,8 persen. Nilai ini setara dengan Rp 90,10 triliun dari total nilai anggaran Rp 763,6 triliun.(www.tempointeraktif.com).
  10. Data BAPPENAS (1996) yang dikumpulkan sejak tahun 1990 menunjukan angka pengangguran terbuka yang dihadapi oleh lulusan SMU sebesar 25,47%, Diploma/S0 sebesar 27,5% dan PT sebesar 36,6%, sedangkan pada periode yang sama pertumbuhan kesempatan kerja cukup tinggi untuk masing-masing tingkat pendidikan yaitu 13,4%, 14,21%, dan 15,07%. Menurut data Balitbang Depdiknas 1999, setiap tahunnya sekitar 3 juta anak putus sekolah dan tidak memiliki keterampilan hidup sehingga menimbulkan masalah ketenagakerjaan tersendiri. Adanya ketidakserasian antara hasil pendidikan dan kebutuhan dunia kerja ini disebabkan kurikulum yang materinya kurang fungsional terhadap keterampilan yang dibutuhkan ketika peserta didik memasuki dunia kerja. Pada tahun 2009 diperkirakan ada 116,5 juta orang yang akan mencari kerja (www.kompas.com).

Data di atas merupakan beberapa indikator yang menunjukan betapa sistem pendidikan nasional kita saat ini tengah didera oleh berbagai problematika, yang pada akhirnya penyelenggaraan pendidikan tidak dapat memberikan penyelesaian terhadap permasalahan pembentukan karakter insan yang berakhlak mulia, pembentukan keterampilan hidup, penguasaan IPTEK untuk peningkatan kualitas dan taraf hidup masyarakat, serta memecahkan berbagai problematika kehidupan lainnya. Padahal diantara tujuan semula pendidikan adalah untuk itu semua.

II. Pemecahan Masalah

2.1. Solusi Masalah Mendasar

Penyelesaian masalah mendasar tentu harus dilakukan secara fundamental. Penyelesaian itu hanya dapat diwujudkan dengan melakukan perombakan secara menyeluruh yang diawali dari perubahan paradigma pendidikan sekular menjadi paradigma pendidikan Islam. Hal ini sangat penting dan utama. Artinya, setelah masalah mendasar diselesaikan, barulah berbagai macam masalah cabang pendidikan dapat diselesaikan (yang antara lain dikelompokan menjadi masalah aksesibilitas pendidikan, relevansi pendidikan, pengelolaan dan efisiensi, hingga kualitas pendidikan).

Solusi masalah mendasar tersebut adalah dengan melakukan pendekatan sistemik yaitu secara bersamaan dan menyeluruh agar sistem pendidikan dapat berubah lebih baik maka harus pula dilakukan perubahan terhadap paradigma dalam penyelenggaraan sistem ekonomi yang kapitalistik menjadi islami, tatanan sosial yang permisif dan hedonis menjadi islami, tatanan politik yang oportunistik menjadi islami, dan ideologi kapitalisme-sekuler menjadi mabda islam, sehingga perubahan sistem pendidikan yang materialistik pun dapat diubah menjadi pendidikan yang dilandasi oleh aqidah dan syariah islam sesuai dengan karakteristiknya. Perbaikan semacam ini pun perlu dikokohkan dengan aspek formal, yaitu dengan dibuatnya regulasi tentang pendidikan yang berbasiskan pada konsep syari’ah Islam.

Upaya perbaikan secara tambal sulam dan parsial, semisal perbaikan hanya terhadap kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana-prasarana, pendanaan dan sebagainya tidak akan dapat berjalan dengan optimal sepanjang permasalahan mendasarnya belum diperbaiki. Salah satu bentuk nyata dari solusi mendasar itu adalah mengubah total UU Sistem Pendidikan yang ada dan menggantinya dengan UU Sistem Pendidikan (Syari’ah) Islam. Hal paling mendasar yang wajib diubah tentunya adalah asas sistem pendidikan. Sebab asas sistem pendidikan itulah yang menentukan hal-hal paling prinsipil dalam sistem pendidikan, seperti tujuan pendidikan dan struktur kurikulum.

2.2 Solusi Untuk Permasalahan Derivat (Turunan)

Permasalahan cabang dalam sistem pendidikan nasional kita diantaranya dapat dikelompokan sebagai berikut:
1) Keterbatasan aksesibilitas dan daya tampung,; 2) Kerusakan sarana dan prasarana; 3) Kekurangan tenaga guru; 4) Kinerja dan kesejahteraan guru yang belum optimal; 5) Proses pembelajaran yang konvensional; 6) Jumlah dan kualitas buku yang belum memadai; 7) Otonomi Pendidikan; 8) Keterbatasan anggaran; 9) Mutu SDM Pengelola pendidikan; 10) Life skill yang dihasilkan belum optimal (Diknas Jabar. Makalah UPI EXPO 2006).

Untuk menyelasaikan masalah-masalah cabang di atas, diantaranya juga tetap tidak bisa dilepaskan dari penyelesaian terhadap masalah mendasar. Sehingga dalam hal ini diantaranya secara garis besar terdapat dua solusi yaitu:

Pertama, solusi sistemik. Yakni solusi dengan mengubah sistem-sistem sosial yang berkaitan dengan sistem pendidikan, antara lain: sistem ekonomi, sistem politik, sistem sosial, ideologi, dan lainnya. Penerapan ekonomi syari’ah sebagai pengganti ekonomi kapitalis ataupun sosialis akan menyeleraskan paradigma pemerintah dan masyarakat tentang penyelenggaraan pendidikan, dimana pendidikan sebagai salah satu kewajiban negara yang harus diberikan kepada rakyatnya dengan tanpa adanya pembebanan biaya yang memberatkan ataupun diskriminasi terhadap masyarakat yang tidak memiliki sumber dana (capital) untuk mengenyam pendidikan, karena pendanaan pendidikan harus dialokasikan dari kas negara, bukan dibebankan kepada rakyat sebagaimana Rasulullah Saw pernah mencontohkan dengan menetapkan tebusan bagi orang-orang kafir yang menjadi tawanan dalam perang Badar dengan mengajari masing-masing sepuluh anak kaum muslimin, padahal harta tebusan tersebut statusnya merupakan ghanimah yang akan disimpan dalam Baitul Maal (kas negara) dan menjadi milik kaum muslimin (Struktur Negara Khilafah hal.213: HTI Press). Atas dasar inilah jaminan pendidikan terhadap rakyat merupakan kewajiban negara.

Penerapan sistem politik islam sebagai pengganti sistem politik sekuler akan memberikan paradigma dan frame politik yang dilakukan oleh penguasa dan masyarakat, dimana politik akan difahami sebagai aktifitas perjuangan untuk menjamin terlaksananya pengaturan berbagai kepentingan ummat oleh penguasa termasuk diantaranya dalam menetapkan kebijakan bidang pendidikan, sehingga bukan malah sebaliknya menyengsarakan ummat dengan memaksa mereka agar melayani penguasa. Penerapan sistem sosial yang islami sebagai pengganti sistem sosial yang hedonis dan permisif akan mampu mengkondisikan masyarakat agar memiliki kesadaran yang tinggi terhadap kewajiban terikat pada hukum-hukum syari’at sehingga masyarakat akan menyadari pula bahwa peran mereka dalam mensinergiskan pendidikan di sekolah adalah sebagai pihak yang dapat memberikan tauladan sekaligus mengontrol aplikasi nilai-nilai pendidikan yang diperoleh siswa di sekolah.

Secara keseluruhan perbaikan sistem ini akan dapat terlaksana jika pemerintah menyadari fungsi dan tanggung jawabnya sebagai pemimpin. Rasulullah Saw bersabda:

“Seorang Imam ialah (laksana) penggembala dan Ia akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya)”. (HR. Muslim)

Kedua, solusi teknis. Yakni solusi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan internal dalam penyelenggaraan sistem pendidikan. Diantaranya, secara tegas, pemerintah harus mempunyai komitmen untuk mengalokasikan dana pendidikan nasional dalam jumlah yang memadai yang diperoleh dari hasil-hasil eksploitasi sumber daya alam yang melimpah yang merupakan milik ummat, menyita kembali harta milik rakyat yang telah dicuri oleh para koruptor baik dari kalangan penguasa, aparat pemerintah mauapun para pelaku usaha. Dengan adanya ketersediaan dana tersebut, maka pemerintahpun dapat menyelesaikan permasalahan aksesibilitas pendidikan dengan memberikan pendidikan gratis kepada seluruh masyarakat usia sekolah dan siapapun yang belum bersekolah baik untuk tingkat pendidikan dasar (SD-SMP) maupun menengah (SLTA), bahkan harus pula berlanjut pada jenjang perguruan tinggi. Merekrut jumlah tenaga pendidik dan kependidikan sesuai kebutuhan di lapangan disertai dengan adanya peningkatan kualitas dan kompetensi yang tinggi, jaminan kesejahteraan dan penghargaan untuk mereka. Pembangunan sarana dan prasarana yang layak dan berkualitas untuk menunjang proses belajar-mengajar. Penyusunan kurikulum yang berlandaskan pada nilai-nilai syari’ah (Al-Qur’an dan As-Sunnah). Melarang segala bentuk kapitalisasi dan komersialisasi pendidikan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta menjamin terlaksananya pendidikan yang berkualitas dengan menghasilkan lulusan yang mampu menjalani kehidupan dunia dengan segala kemajuannya (setelah menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan teknologi serta seni baik yang berasal dari islam maupun dari non islam sepanjang bersifat umum) dan mempersiapkan mereka untuk mendapatkan bagiannya dalam kehidupan di akhirat kelak dengan adanya penguasaan terhadap tsaqofah islam dan ilmu-ilmu keislaman lainnya.

III. Sistem Pendidikan Berbasis Syari’ah

Seperti diungkapkan di atas, bahwa sistem pendidikan Islam merupakan alternatif solusi mendasar untuk menggantikan sistem pendidikan sekuler saat ini. Bagaimanakah gambaran sistem pendidikan Islam tersebut? Berikut uraiannya secara sekilas.

3.1 Tujuan Pendidikan Islam

Pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami. Antara lain:

Pertama, berkepribadian Islam (shaksiyah islamiyah). Ini sebetulnya merupakan konsekuensi keimanan seorang Muslim. Intinya, seorang Muslim harus memiliki dua aspek yang fundamental, yaitu pola pikir (’aqliyyah) dan pola jiwa (nafsiyyah) yang berpijak pada akidah Islam.

Untuk mengembangkan kepribadian Islam, paling tidak, ada tiga langkah yang harus ditempuh, sebagaimana yang dicontohkan Rasulullah saw., yaitu:

  1. Menanamkan akidah Islam kepada seseorang dengan cara yang sesuai dengan kategori akidah tersebut, yaitu sebagai ‘aqîdah ‘aqliyyah (akidah yang muncul dari proses pemikiran yang mendalam).
  2. Menanamkan sikap konsisten dan istiqâmah pada orang yang sudah memiliki akidah Islam agar cara berpikir dan berprilakunya tetap berada di atas pondasi akidah yang diyakininya.
  3. Mengembangkan kepribadian Islam yang sudah terbentuk pada seseorang dengan senantiasa mengajaknya untuk bersungguh-sungguh mengisi pemikirannya dengan tsaqâfah islâmiyah dan mengamalkan ketaatan kepada Allah SWT.

Kedua, menguasai perangkat ilmu dan pengetahuan (tsaqâfah) Islam. Islam telah mewajibkan setiap Muslim untuk menuntut ilmu. Berdasarkan takaran kewajibannya, menurut al-Ghazali, ilmu dibagi dalam dua kategori, yaitu:

  1. Ilmu yang termasuk fardhu ‘ain (kewajiban individual), artinya wajib dipelajari setiap Muslim, yaitu tsaqâfah Islam yang terdiri dari konsepsi, ide, dan hukum-hukum Islam; bahasa Arab; sirah Nabi saw., Ulumul Quran, Tahfizh al-Quran, ulumul hadis, ushul fikih, dll.
  2. Ilmu yang dikategorikan fadhu kifayah (kewajiban kolektif); biasanya ilmu-ilmu yang mencakup sains dan teknologi serta ilmu terapan-keterampilan, seperti biologi, fisika, kedokteran, pertanian, teknik, dll.

Ketiga, menguasai ilmu kehidupan (Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni/IPTEKS). Menguasai IPTEKS diperlukan agar umat Islam mampu mencapai kemajuan material sehingga dapat menjalankan fungsinya sebagai khalifah Allah di muka bumi dengan baik. Islam menetapkan penguasaan sains sebagai fardlu kifayah, yaitu jika ilmu-ilmu tersebut sangat diperlukan umat, seperti kedokteran, kimi, fisika, industri penerbangan, biologi, teknik, dll. Begitu pula dengan penguasaan terhadap seni, dimana seni merupakan sesuatu yang dibutuhkan pula baik secara langsung maupun tidak langsung untuk menyelaraskan teknologi dengan fitrah manusia yang menyenangi keindahan (sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan syara’).

Keempat, memiliki keterampilan yang memadai. Penguasaan ilmu-ilmu teknik dan praktis serta latihan-latihan keterampilan dan keahlian merupakan salah satu tujuan pendidikan Islam, yang harus dimiliki umat Islam dalam rangka melaksanakan tugasnya sebagai khalifah Allah SWT. Sebagaimana penguasaan IPTEKS, Islam juga menjadikan penguasaan keterampilan sebagai fardlu kifayah, yaitu jika keterampilan tersebut sangat dibutuhkan umat, seperti rekayasa industri, penerbangan, pertukangan, dan lainnya.

3.2. Pendidikan Islam Adalah Pendidikan Terpadu

Agar keluaran pendidikan menghasilkan SDM yang sesuai harapan, harus dibuat sebuah sistem pendidikan yang terpadu. Artinya, pendidikan tidak hanya terkonsentrasi pada satu aspek saja. Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul. Dalam hal ini, minimal ada 3 hal yang harus menjadi perhatian, yaitu:

Pertama, sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga. Pendidikan yang integral harus melibatkan tiga unsur di atas. Sebab, ketiga unsur di atas menggambarkan kondisi faktual obyektif pendidikan. Saat ini ketiga unsur tersebut belum berjalan secara sinergis, di samping masing-masing unsur tersebut juga belum berfungsi secara benar. Buruknya pendidikan anak di rumah memberi beban berat kepada sekolah/kampus dan menambah keruwetan persoalan di tengah-tengah masyarakat seperti terjadinya tawuran pelajar, seks bebas, narkoba, dan sebagainya. Pada saat yang sama, situasi masyarakat yang buruk jelas membuat nilai-nilai yang mungkin sudah berhasil ditanamkan di tengah keluarga dan sekolah/kampus menjadi kurang optimal. Apalagi jika pendidikan yang diterima di sekolah juga kurang bagus, maka lengkaplah kehancuran dari tiga pilar pendidikan tersebut.

Kedua, kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi. Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dapat menjadi jaminan bagi ketersambungan pendidikan setiap anak didik pada setiap jenjangnya. Selain muatan penunjang proses pembentukan kepribadian Islam yang secara terus-menerus diberikan mulai dari tingkat TK hingga PT, muatan tsaqâfah Islam dan Ilmu Kehidupan (IPTEK, keahlian, dan keterampilan) diberikan secara bertingkat sesuai dengan daya serap dan tingkat kemampuan anak didik berdasarkan jenjang pendidikannya masing-masing.

Pada tingkat dasar atau menjelang usia baligh (TK dan SD), penyusunan struktur kurikulum sedapat mungkin bersifat mendasar, umum, terpadu, dan merata bagi semua anak didik yang mengikutinya. Khalifah Umar bin al-Khaththab, dalam wasiat yang dikirimkan kepada gubernur-gubernurnya, menuliskan, “Sesudah itu, ajarkanlah kepada anak-anakmu berenang dan menunggang kuda, dan ceritakan kepada mereka adab sopan-santun dan syair-syair yang baik.”

Khalifah Hisyam bin Abdul Malik mewasiatkan kepada Sulaiman al-Kalb, guru anaknya, “Sesungguhnya anakku ini adalah cahaya mataku. Saya mempercayaimu untuk mengajarnya. Hendaklah engkau bertakwa kepada Allah dan tunaikanlah amanah. Pertama, saya mewasiatkan kepadamu agar engkau mengajarkan kepadanya al-Quran, kemudian hafalkan kepadanya al-Quran…”

Di tingkat Perguruan Tinggi (PT), kebudayaan asing dapat disampaikan secara utuh. Ideologi sosialisme-komunisme atau kapitalisme-sekularisme, misalnya, dapat diperkenalkan kepada kaum Muslim setelah mereka memahami mabda Islam secara utuh. Pelajaran ideologi selain mabda Islam dan konsepsi-konsepsi lainnya disampaikan bukan bertujuan untuk dilaksanakan, melainkan untuk dijelaskan dan dipahami cacat-celanya serta ketidaksesuaiannya dengan fitrah manusia, agar menjadi pemahamaan untuk menguraikan kerusakan mabda selain islam tersebut.

Ketiga, berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam, kepribadian Islam, dan penguasaan terhadap ilmu pengetahuan. Ketiga hal di atas merupakan target yang harus dicapai. Dalam implementasinya, ketiga hal di atas menjadi orientasi dan panduan bagi pelaksanaan pendidikan.

3.3. Pendidikan Adalah Tanggung Jawab Negara

Islam merupakan sebuah sistem yang memberikan solusi terhadap berbagai problem yang dihadapi manusia. Setiap solusi yang disajikan Islam secara pasti selaras dengan fitrah manusia. Dalam konteks pendidikan, Islam telah menentukan bahwa negaralah yang berkewajiban untuk mengatur segala aspek yang berkenaan dengan sistem pendidikan yang diterapkan dan mengupayakan agar pendidikan dapat diperoleh rakyat secara mudah. Rasulullah saw. bersabda:

“Imam (Khalifah) adalah pengurus rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas urusan rakyatnya.” (HR Al-Bukhari dan Muslim).

Perhatian Rasulullah saw. terhadap dunia pendidikan tampak ketika beliau menetapkan para tawanan Perang Badar dapat bebas jika mereka mengajarkan baca-tulis kepada sepuluh orang anak kaum muslimin Madinah. Hal ini merupakan tebusan. Dalam pandangan Islam, barang tebusan itu merupakan hak Baitul Mal (Kas Negara). Tebusan ini sama nilainya dengan pembebasan tawanan Perang Badar. Artinya, Rasulullah saw. telah menjadikan biaya pendidikan itu setara nilainya dengan barang tebusan yang seharusnya milik Baitul Mal. Dengan kata lain, beliau memberikan upah kepada para pengajar (yang tawanan perang itu) dengan harta benda yang seharusnya menjadi milik Baitul Mal. Kebijakan beliau ini dapat dimaknai, bahwa kepala negara bertanggung jawab penuh atas setiap kebutuhan rakyatnya, termasuk pendidikan.

Imam Ibnu Hazm, dalam kitabnya, Al-Ihkâm, menjelaskan bahwa kepala negara (khalifah) berkewajiban untuk memenuhi sarana pendidikan, sistemnya, dan orang-orang yang digaji untuk mendidik masyarakat. Jika kita melihat sejarah Kekhalifahan Islam, kita akan melihat begitu besarnya perhatian para khalifah terhadap pendidikan rakyatnya. Demikian pula perhatiannya terhadap nasib para pendidiknya. Imam ad-Damsyiqi telah menceritakan sebuah riwayat dari al-Wadliyah bin Atha’ yang menyatakan, bahwa di kota Madinah pernah ada tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Khalifah Umar bin al-Khaththab memberikan gaji kepada mereka masing-masing sebesar 15 dinar (1 dinar=4,25 gram emas). Jika harga 1 gram emas=Rp 200.000,00, maka gaji seorang pendidik yang diberikan oleh Daulah Khilafah sejak 13 abad yang lalu jumlahnya mencapai Rp 12.750.000,00 (subhanallah), sungguh merupakan angka yang fantastis, apalagi jika dibandingkan dengan saat ini dimana berlangsungnya sistem ekonomi kapitalisme telah nyata sangat tidak menghargai peran pendidik, semisal upah yang didapatkan seorang guru honorer hanya berkisar Rp 5.000-30.000 untuk setiap jam pelajaran dengan perhitungan kerja riil satu bulan namun gajinya hanya dihitung satu minggu.

Perhatian para khalifah tidak hanya tertuju pada gaji pendidik dan sekolah, tetapi juga sarana pendidikan seperti perpustakaan, auditorium, observatorium, dll. Pada masa Kekhilafahan Islam, di antara perpustakaan yang terkenal adalah perpustakaan Mosul didirikan oleh Ja‘far bin Muhammad (w. 940 M). Perpustakaan ini sering dikunjungi para ulama, baik untuk membaca atau menyalin. Pengunjung perpustakaan ini mendapatkan segala alat yang diperlukan secara gratis, seperti pena, tinta, kertas, dll. Bahkan para mahasiswa yang secara rutin belajar di perpustakaan itu diberi pinjaman buku secara teratur. Seorang ulama Yaqut ar-Rumi memuji para pengawas perpustakaan di kota Mer Khurasa karena mereka mengizinkan peminjaman sebanyak 200 buku tanpa jaminan apapun perorang. Ini terjadi pada masa Kekhalifahan Islam abad 10 M. Bahkan para khalifah memberikan penghargaan yang sangat besar terhadap para penulis buku, yaitu memberikan imbalan emas seberat buku yang ditulisnya.

4.3 Sistem Pendidikan Islam bersifat Multidisipliner

Sistem pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya. Sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan aqidah dan syari’ah islam. Sebagaimana telah diuraikan di atas bahwa dengan sistem ekonomi yang islami maka penyediaan dana pendidikan akan menjadi perhatian penting negara agar dapat dialokasikan dari kas negara dalam jumlah yang memadai, yang sumber-sumbernya dapat diperoleh dari hasil pengelolaan kepemilikan umum yang saat ini di Indonesia misalnya, jumlahnya masih melimpah seperti barang tambang, mineral, hasil hutan, kekayaan laut, maupun dari hasil penyitaan kembali asset rakyat yang dikorupsi oleh para pejabat, pemerintah, dan pengusaha. Sistem politik yang islami akan mengarahkan penguasa untuk mengambil kebijakan yang berpihak pada rakyat sebagai konsekuensi dari aktifitas politiknya yaitu riayah syu’unil ummah (mengatur urusan-urusan ummat) termasuk kebijakan dalam bidang pendidikan yang harus didasarkan pada aqidah dan syari’ah islam. Sistem sosial-budaya yang islami akan mengarahkan masyarakat memiliki perspektif yang benar tentang wajibnya berpendidikan, memiliki motivasi yang tinggi untuk menggali ilmu pengetahuan, teknologi, keterampilan dan menciptakan berbagai kreasi yang bermanfaat untuk kemaslahatan hidup. Selain itu sistem sosial-budaya yang islami juga akan mampu menjadi filter dan pengendali terhadap berbagai aktifitas yang dilakukan oleh individu dalam masyarakat, dimana satu sama lain akan menyadari tentang kewajiban amar ma’ruf nahyi munkar, yang dengan aktifitas ini maka hasil pendidikan di sekolah dapat bersinergi dengan pengaplikasiannya di masyarakat. Adapun ideologi, merupakan aspek yang sangat berpengaruh terhadap pendidikan karena antara keduanya saling mempengaruhi, yakni pendidikan merupakan salah satu proses menginternalisasikan ideologi kepada semua warga negara dan ideologi merupakan asas bagi penyelenggaran sistem pendidikan tersebut.

Dengan demikian maka pengaruh berbagai sistem lainnya terhadap keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan islam memiliki keterkaitan yang erat. Sedangkan Boundary (sistem yang menaungi semua sistem) terhadap berbagai sistem tersebut adalah sistem pemerintahan/ negara. Oleh karenanya penjuangan terhadap terlaksananya sistem pendidikan yang berbasis syari’ah juga tidak terlepas dari perjuangan terhadap wajibnya menegakan kembali institusi Daulah Khilafah Islamiyah sebagai institusi yang akan menjamin penerapan hukum-hukum islam dalam semua aspek secara kaffah. Wallahu a’lam bi shawab. [artikel/syabab.com]

sistem pendidikan pesantren

Pendidikan di tengah medan kebudayaan (culture area), berproses merajut dua substansi aras kultural, yaitu di samping terartikulasi pada upaya pemanusiaan dirinya, juga secara berkesinambungan mewujud ke dalam pemanusiaan dunia di sekitarnya (man humanizes himself in humanizing the world around him) (J.W.M. Bakker, SJ; 2000: 22). Kenyataan ini nampaknya amat begitu diinsafi oleh para designer awal dan founding fathers bangsa ini, hingga kemudian cita-cita yang megkristal dalam tujuan pendidikan nasional (Mukaddimah UUD ’45) kita, betul-betul terarah ke pengertian seperti itu.
Lanjut membaca